Kamis, 06/12/2018 09:33 WIB
Gempa 5,7 SR Guncang Lombok, Tak Berpotensi Tsunami
LOMBOK, DAKTA.COM - Gempa dengan kekuatan 5,7 skala richter (SR) mengguncang wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (6/12) pagi.
Berdasarkan rilis BMKG, episentrum gempa tersebut 23 kilometer barat laut dari kota Mataram, NTB. Koordinat gempa tersebut berada di 8.37 lintang selatan dan 116.06 bujur timur. Sementara itu hiposentrum atau pusat gempa di bawah permukaan bumi itu berada di kedalaman 10 kilometer.
Gempa yang terjadi pada pukul 08.02 WIB tersebut tidak berpotensi tsunami. Namun guncangan gempa terasa sangat keras hingga ke wilayah ke wilayah Bali bagian Timur.
"Gempa yang terjadi pagi ini cukup besar, tapi tidak berpotensi Tsunami. Kami belum mendapatkan update apakah ada korban atau tidak," kata Kabid Informasi Gempa Bumi & Peringatan Dini Tsunami BMKG, Daryono kepada Dakta, Rabu (6/12).
Menurutnya, ketika gempa mengguncang, seluruh warga Lombok dan Bali berhamburan ke luar bangunan karena guncangan yang cukup keras. Hingga kini, pihaknya masih menunggu update terkini terkait korban jiwa dan bangunan yang rusak akibat gempa.**
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
- Gibran tak Hadir di Dialog Muhammadiyah, Muti: Kami Sayangkan, Sudah Diberi Kesempatan
0 Comments