Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 04/12/2018 12:00 WIB

Bawaslu Kabupaten Bekasi Copot 16.347 APK

Pemasangan APK di pohon melanggar peraturan
Pemasangan APK di pohon melanggar peraturan
CIKARANG, DAKTA.COM - Sebanyak 16.347 alat peraga kampanye (APK) ditertibkan Bawaslu Kabupaten Bekasi. APK yang ditertibkan tersebut meliputi spanduk, baliho, dan umbul-umbul yang dipasang di sejumlah tempat terlarang.
 
Berdasarkan data Bawaslu Kabupaten Bekasi, APK yang paling banyak ditertibkan berada di Kecamatan Pebayuran sebanyak 1400 buah.
 
Sedangkan kecamatan dengan jumlah APK terbanyak kedua yang ditertibkan berada di kecamatan Setu. Jumlahnya mencapai 1.161 buah.
 
Sementara kecamatan dengan jumlah APK yang paling sedikit ditertibkan berada di Cikarang Timur. Jumlahnya hanya 37.
 
Penertiban APK ini dilakukan pada Kamis (29/11) lalu secara serentak di 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi. Penertiban juga berlaku di jalan provinsi dan kabupaten, serta angkutan perkotaan (angkot) yang terdapat stiker kampanye.
 
Dari data itu juga, APK yang paling banyak ditertibkan karena dipasang di tempat terlarang yakni jenis spanduk dengan jumlah 12.907. Untuk baliho yang ditertibkan ada 3.437 dan umbul-umbul sebanyak tiga buah.
 
APK yang ditertibkan bergambar capres-cawapres, caleg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten Bekasi.
 
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bacri mengatakan, penertiban APK dan bahan kampanye (BK) dilakukan tidak hanya kemarin saja. Tetapi dilakukan sepanjang peserta Pemilu memasangnya di tempat yang tidak sesuai peraturan.
 
Untuk branding peserta Pemilu, tidak diperbolehkan dipasang di angkot atau angkutan umum. 
 
"Branding yang biasanya berupa stiker hanya diperbolehkan dipasang di mobil pribadi atau kendaraan pengurus partai politik," tegasnya di Cikarang, Senin (3/11).
 
Ia juga menekankan agar pemasangan alat peraga kampanye yang dilakukan oleh masing-masing peserta pemilu dapat sesuai aturan.
 
Sementara itu, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bekasi, ada delapan lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK. Yakni, tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana publik dan tanaman serta pohon. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1482 Kali
Berita Terkait

0 Comments