Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 03/12/2018 15:09 WIB

PPDI Kabupaten Bekasi Desak Perusahaan Perkerjakan Difabel

Ilustrasi penyandang disabilitas atau difabel
Ilustrasi penyandang disabilitas atau difabel
CIKARANG, DAKTA.COM - Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Bekasi mendesak perusahaan di kawasan industri untuk memperkerjakan penyandang disabilitas.
 
Ketua PPDI Kabupaten Bekasi, Irin Shobirin mengatakan berdasarkan aturan undang-undang disabilitas Nomor 8 Tahun 2016, tentang Penyandang Disabilitas menyebutkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. 
 
Pasal 53 ayat (2) UU yang sama menyebutkan, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja Pengusaha wajib mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat minimal 1 satu dari pekerja yang ada di perusahaannya.
 
"Sejauh ini penyerapan tenaga kerja dari penyandang disabilitas masih sangat minim hal itu dikarenakan belum maksimalnya implementasi dari undang-undang tersebut," ucapnya di Cikarang, Senin (3/12).
 
Ia menyebut, dari 16 ribu penyandang disabilitas di Kabupaten Bekasi paling hanya 10 persen yang bekerja di perusahaan.
 
"Saya berharap dengan momentum peringatan hari disabilitas, Pemerintah Kabupaten Bekasi membuat payung hukum berupa Perda untuk memenuhi hak-hak disabilitas," ujarnya.
 
Irin menambahkan, untuk jumlah penyandang disabilitas diantaranya tuna netra sebanyak 100 orang, tuna daksa sebanyak 150 orang, dan tuna rungu sbanyak 130 orang.
 
Ia mengaku, sejauh ini perhatian dari pemkab Bekasi sudah cukup baik, dimana beberapa orang penyandang disabilitas telah diberikan pelatihan pijat, dan bantuan kursi roda.
 
"Namun untuk akses penyandang disabilitas masih sangat minim, padahal gedung pemerintahan maupun swasta wajib memberikan kemudahan akses bagi disabilitas," pungkasnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1149 Kali
Berita Terkait

0 Comments