Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 27/11/2018 11:32 WIB

KPU Kabupaten Bekasi Fasilitasi APK Peserta Pemilu 2019

KPU Kabupaten Bekasi memfasilitasi APK kepada peserta Pemilu 2019
KPU Kabupaten Bekasi memfasilitasi APK kepada peserta Pemilu 2019
KEDUNGWARINGIN, DAKTA.COM - Seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Bekasi menerima alat peraga kampanye (APK), Senin (26/11). APK yang diserahkan berupa baliho dan spanduk.
 
Untuk jumlahnya, setiap partai menerima baliho sebanyak 10 lembar dan spanduk 16 lembar. Sedangkan untuk DPD RI mendapatkan spanduk sebanyak enam lembar.
 
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan kegiatan ini bagian dari tahapan KPU yang memfasilitasi APK. Namun di luar itu, tim kampanye capres cawapres dan DPD RI dapat mencetak APK sendiri, baik desain yang sama maupun berbeda.
 
"Selain jumlah APK yang difasilitasi KPU terbatas, untuk pemasangannya juga dibatasi di tiap desa atau kelurahan. Untuk satu desa, baliho yang boleh dipasangan hanya lima," kata Jajang di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jl. Rengasbandung Kedungwaringin, Senin (27/11).
 
Ia menyebut untuk spanduk juga lima di setiap desa atau kelurahan. Sedangkan untuk bilboard yang boleh digunakan hanya dua untuk se-Kabupaten Bekasi, jumlah pemasangan APK itu berdasarkan PKPU nomor 23 dan surat KPU RI.
 
Batasan pemasangan APK juga berlaku bagi calon anggota legislatif (Caleg), mereka diperbolehkan membuat APK dengan desain yang berbeda. 
 
"Tetapi jumlah pemasangannya dibatasi. Untuk satu caleg hanya diperbolehkan memasang lima spanduk dan lima baliho di setiap desa atau kelurahan. Untuk alat bahan kampanye (seperti stiker,poster/flyer) tidak kita batasi," jelasnya.
 
Jajang menambahkan, pembatasan pemasangan APK memiliki tujuan pemerataan bagi peserta Pemilu 2019. Sehingga siapa pun punya kesempatan yang sama untuk berkampanye.
 
Sehingga jangan sampai nanti yang lebih banyak modalnya dia berkampanye sebanyak-banyaknya. Sementara yang modalnya pas-pasan hanya berkampanye di titik tertentu. **

 

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2315 Kali
Berita Terkait

0 Comments