Nasional / Pendidikan /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 27/11/2018 16:16 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Toko Material di Desa Sumber Jaya

Polres Metro Bekasi menangkap pelaku pencurian di sebuah toko material Sinar Agung di jalan Buwek
Polres Metro Bekasi menangkap pelaku pencurian di sebuah toko material Sinar Agung di jalan Buwek
CIKARANG, DAKTA.COM - Polres Metro Bekasi menangkap pelaku pencurian di sebuah toko material Sinar Agung di jalan Buwek RT 02 RW 20 Desa Sumber Jaya Kecamatan Tambun Selatan dengan kerugian mencapai Rp2,2 miliar.
 
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito mengatakan pada tanggal 22 September lalu, pihaknya mendapat laporan dari S, pemilik toko bahwa telah kehilangan uang sebesar Rp2,2 miliar dan perhiasan emas seberat 1,9 kilogram.
 
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pencurian itu melibatkan pembantu korban berinsial MS," ungkapnya di Cikarang, Selasa (27/11).
 
Peran dari MS, memberitahukan tempat penyimpanan uang majikannya kepada pelaku lainnya yakni R, H, A, dan N serta waktu saat rumah dan toko milik majikannya itu sedang kosong karena berpergian ke kampung halaman.
 
Setelah diketahui rumah korban kosong karena ditinggal pemiliknya, Pelaku R dan A masuk kedalam rumah dengan cara memanjat pohon yang berada di samping rumah korban dengan cara merusak pintu kamar menggunakan obeng, setelah berhasil masuk pelaku menuju lemari dan mengeluarkan tas yang berisi perhiasan dan uang tunai.
 
"Sedangkan tersangka H dan N menunggu dan mengawasi diluar rumah korban," ucapnya.
 
Pihaknya juga mengindentifikasi pelaku lainnya yang berinisial IF sebagai penadah. Empat pelaku sudah ditangkap masing-masing di purwokerto dan purbalingga jawa tengah, sedangkan A dan N masih dalam pengejaran.
 
Rizal menambahkan, dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, untuk pesta dan membeli kendaraan diantaranya mobil dan sepeda motor serta perhiasan emas.
 
"Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar 301 juta sisa dari uang pencurian," katanya.
 
Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2329 Kali
Berita Terkait

0 Comments