Bekasi /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 27/11/2018 15:31 WIB

Surat Dokter, Syarat Disabilitas Mental Ikut Pemilu

Ilustrasi pasien penyandang disabilitas mental menjalani perawatan
Ilustrasi pasien penyandang disabilitas mental menjalani perawatan
BEKASI, DAKTA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membolehkan penyandang disabilitas mental menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 mendatang.
 
Komisioner KPU Kota Bekasi, Pedro Purnama mengatakan bahwa hal itu berdasarkan atas Undang-undang Pemilu Nomor 08 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dan konvensi PBB tentang hak-hak penyandang disabilitas mental.
 
"Kami hanya mendata daftar pemilih, berdasarkan UU Kepemiluan, salah satu poinnya, yaitu penyandang disabilitas mental bisa memilih. Namun tetap ada kualifikasinya,"  ujar Pedro kepada Dakta, Selasa (27/11).
 
Dengan berlandaskan UU tersebut, KPU Kota Bekasi mulai mendata informasi dari para penyandang disabilitas mental di Dinas Sosial ataupun panti rehabilitasi kejiwaan.
 
"Mereka sebagai warga negara berhak menyalurkan hak suaranya, asalkan sudah memiliki e-KTP dan surat keterangan dari dokter jiwa," terangnya.
 
Menurutnya, para disabilitas mental tidak begitu saja dibolehkan untuk memilih pada Pemilu 2019 tetapi harus berdasarkan keterangan medis bahwa mereka termasuk disabilitas mental periodik atau permanen.
 
"Ketika dia datang ke TPS harus menyertakan surat keterangan dokter jiwa, apakah nantinya dia layak untuk memilih atau tidak," ucapnya.
 
Untuk menghindari adanya potensi kecurangan saat Pemilu berlangsung, pihaknya akan bekerja sama dengan Bawaslu Kota Bekasi. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1335 Kali
Berita Terkait

0 Comments