Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 22/11/2018 18:42 WIB

Refly Harun: Ironi Putusan MK dan MA Dalam Gugatan OSO

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun

JAKARTA, DAKTA.COM - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan dari Oesman Sapta Odang (OSO), mendapatkan sorotan dari Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.

Dalam wawancaranya bersama Radio Dakta pada Kamis (22/11), Refly menjelaskan jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengacu pada Undang-Undang, sementara putusan MA hanyalah menganulir peraturan KPU.

"Putusan MK itu tidak berlaku surut karena belum ada daftar caleg tetap (DCT) yang ditetapkan oleh KPU, sehingga putusan tersebut jelas untuk diterapkan pada Pemilu 2019, bukan Pemilu selanjutnya," terang Refly.

Menurut Refly, MK semestinya bukan hanya melarang pengurus partai politik untuk maju melalui jalur DPD RI, tetapi juga seluruh anggota partai politik.

"Sekarang kan kita bingung dalam menyikapi posisi Oso ini, apakah dia sebagai Ketua DPD atau Ketua Umum Partai Hanura? Partai paling kecil di DPR lalu bisa menguasai DPD," imbuhnya.

Refly menambahkan, motif Oso yang enggan melepas jabatan dan tetap maju menjadi caleg DPD RI karena peluang Hanura lolos ke parlemen sangat kecil.

"Kalaupun lolos, akan sulit bagi Hanura menempatkan Oso menjadi pimpinan lembaga negara. Namun jika dia melalui jalur DPD, maka hal itu akan lebih mudah dibandingkan melalui DPR," tutupnya. **

 

Reporter :
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 2435 Kali
Berita Terkait

0 Comments