Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 22/11/2018 13:29 WIB

Putusan MA dan MK Bertolak Belakang, Posisi KPU Dilematis

Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan
JAKARTA, DAKTA.COM - Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengakui posisi KPU sangat dilematis terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Oesman Sapta Odang (OSO).
 
Wahyu menyampaikan jika saat ini mereka akan sangat berhati-hati dalam menghadapi masalah ini, karena baik Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK) mempunyai penafsiran hukum masing-masing dalam menentukan putusan mereka.
 
"Ya ini membuat posisi kita menjadi dilematis, karena kami tidak mau membuat keputusan yang justru menabrak aturan di dalam Undang-Undang," ungkap Wahyu saat dihubungi Radio Dakta pada Kamis (22/11).
 
Menurut Wahyu, aturan yang dibuat KPU RI sebelumnya memang mengacu pada putusan MK bahwa DPD RI adalah jalur yang disediakan bagi para politisi melalui jalur perseorangan, sehingga bagi pengurus partai politik tidak diperbolehkan untuk maju sebagai caleg DPD RI.
 
"Ini memang aturan baru, kami mengacu pada putusan MK itu. Maka dari itu kami juga ingin meminta penjelasan dari MA agar mendengar pendapat dari berbagai pihak," imbuhnya.
 
Sebagai informasi, Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan dari Oesman Sapta Odang terkait larangan pengurus partai politik untuk maju sebagai caleg dari jalur DPD RI.
 
Menyikapi hal ini, KPU RI rencananya akan melakukan konsultasi dan meminta pendapat dengan Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Kamis (22/11). **
 
Reporter :
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1701 Kali
Berita Terkait

0 Comments