Nasional /
Follow daktacom Like Like
Senin, 19/11/2018 11:57 WIB

Kasus Baiq Nuril, PKS Anggap Penegakan Hukum Tidak Menyeluruh

Ledia Hanifa
Ledia Hanifa
JAKARTA, DAKTA.COM - Kasus yang menjerat Baiq Nuril, mendapat sorotan dari Anggota F-PKS Ledia Hanifa, ia menilai kasus ini terjadi akibat penegakan hukum tidak melihat semua aspek secara menyeluruh. 
 
Ledia, yang juga menjadi anggota kaukus perempuan parlemen ini menyatakan, semestinya Mahkamah Agung tidak hanya melihat perkara hukum di satu aspek semata yakni UU ITE. 
 
"Ini karena mereka melihatnya dari satu sisi saja, dari Undang-Undang ITE saja. Semestinya tindakan dari Kepala Sekolah itu juga harus disoroti, ternyata perspektif hukum kita tidak bisa melihat yang lebih luas," ungkap Ledia saat dihubungi pada Senin (19/11).
 
Ledia menegaskan jika pelecehan seksual tidak hanya melalui kontak fisik, tetapi dengan pembicaraan seperti dalam kasus tersebut juga dapat dikategorikan hal serupa.
 
"Jangan mentang-mentang tidak ada sentuhan fisik lalu itu tidak dianggap sebagai pelecehan seksual, tinggal bagaimana aparat penegak hukum ini bisa lebih luas melihatnya," imbuhnya. 
 
Seperti diketahui bahwa seorang guru honorer di SMUN 7 Mataram bernama Baiq Nuril kini terancam masuk penjara karena MA mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB dengan vonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta. 
 
Nuril dinyatakan melanggar UU ITE karena menyebarkan percakapan berbau pornografi yang dilakukan oleh sang Kepsek bernama Muslim. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 637 Kali
Berita Terkait

0 Comments