Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 19/11/2018 13:45 WIB

Anti Korupsi Diharapkan Jadi Komitmen Aparatur Pemkot Bekasi

Deklarasi komitmen anti korupsi Pemkot Bekasi
Deklarasi komitmen anti korupsi Pemkot Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM - Direktur Gratifikasi KPK Syarif Hidayat mendukung pencanangan aparatur Pemkot Bekasi bebas korupsi dan gratifikasi dengan menandatangani sembilan poin penting pencegahan terjadinya penyelewengan pengelolaan uang negara dan gratifikasi di tingkat Kota Bekasi. 
 
"Ini salah satu contoh ide yang bagus. Saya perwakilan KPK mendukung deklarasi anti korupsi, ini jadi komitmen bukan hanya Pak Wali saja melainkan Pak Wakil dan seluruh aparatur," ungkap Syarif Hidayat usai memberikan pengarahan di aula Nonon Sonthanie, Gd Lt 10 Kantor Wali Kota Bekasi, Senin (19/11).
 
Syarif menjelaskan, pidana penerima gratifikasi lebih berat dari korupsi yang tercantum dalam Pasal 12B dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
 
"Cukup besar hukumanya jika penyelenggara negara terima sesuatu dari pihak ketiga atau masyarakat karena dia memiliki jabatan. Hukumanya lebih besar dari korupsi si penerima suap minimal empat sampai 20 tahun atau seumur hidup," tambah Syaraif. 
 
Syarif menegaskan bahwa pemberian karena mengharapkan sesuatu baik barang maupun uang dari jabatan ASN atau pejabat negara jangan dianggap pemberian biasa.
 
"Jika orang beri sesuatu biasanya ada maunya karena dia pejabat. Padahal sebenarnya di bawah OPD Ispektorat Kota sudah ada bidang ini. Kalo di Bekasi ini di bawah Pak Widodo ada pengendali gratifikasi," bebernya. 
 
Dengan deklarasi ini menurut Syarif harus bisa menjadi komitmen bagi seluruh aparatur dan pejabat negara seperti DPRD. Hal ini mengingat di beberapa wilayah ada laporan dan temuan anggota DPRD yang menerima sesuatu untuk pengesahan APBD atau bahkan APBD Perubahan. Memang menurutnya pelaporan tentang hal ini belum ada data yang masuk dari Kota Bekasi. 
 
"Harapanya tidak ada Bu Neneng lainnya. Tadi Pak Wali juga minta tingkatkan kerja sama dengan KPK, tapi saya sarakan agar hal ini juga melibatkan penegak hukum, seperti Kejaksaan, Polres, dan Saber Pungli," jelasnya. 
 
Ini pencanagan anti korupsi seharusnya bukan hanya pencitraan tetapi menjadi komitmen bersama. Tim dari KPK juga akan memberikan pendampingan program-program kerja yang dilakukan di wilayah Kota Bekasi. 
 
"Kita lakukan pendampingan program. Jumlah ASN Kota Bekasi cukup banyak, apalagi saat ini perkembangan cukup pesat di banding wilayah lain," terangnya .
 
Data yang ada di kantor KPK sendiri terdapat sekitar 1700 laporan tentang indikasi adanya gratifikasi, tetapi dari Kota Bekasi belum ada laporan. Syarif juga mencontohkan gratifikasi dapat saja terjadi kepada auditor yang biasanya melakukan tugas audit keuangan pemerintah. 
 
"laporan dugaan gratifikasi juga bisa terjadi bagi para auditor  karena mereka trima amplop laporkan saja ke penegak hukum. DPRD juga banyak laporan tentang pengesahan APBD Perubahan," tutup Syarif Hidayat. **
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1530 Kali
Berita Terkait

0 Comments