Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 16/11/2018 13:33 WIB

Karyawan PT SKB Keluhkan Penunggakan Gaji

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang
BEKASI, DAKTA.COM - Akun Facebook 'Fheriena Ama' memberikan informasi kepada Dakta bahwa saudaranya, Ida yang bekerja di PT Selaras Kausa Busana (SKB) di Jl Caringin  RT 01 RW 05, Keluhan Bojong Menteng, Kec Rawalumbu, Kota Bekasi tidak mendapatkan gaji bulan Oktober 2018. 
 
Ida mengatakan, rekan-rekannya juga belum mendapatkan gaji hingga berbulan bulan, bahkan ada yang sejak Agustus 2018.
 
“Menurut atasan saya, Bos PT SKB (orang korea) telah membawa kabur uang perusahaan sebesar Rp35 Miliar,” ucapnya. 
 
Ida menuturkan, PT SKB merupakan perusahaan konveksi yang memproduksi jaket, celana, dan baju yang diekspor. 
 
“Karyawan tetap SKB, biasanya digaji sebesar Rp 3.700 sekian. Karyawan Harian Lepas digaji Rp 15.000 per jam, atau Rp 120.000 per hari, atau Rp 2.600.000an per bulan,” ungkapnya. 
 
Seharusnya, karyawan SKB gajian setiap tanggal 10 di awal bulan. Tetapi hingga tanggal 15 ini, mereka gigit jari, tapi malah tetap disuruh bekerja. 
 
“Atasan saya memberikan solusi dengan membayar gaji secara dicicil.  Cicilan pertama, dibayarkan pada 16 November 2018 sebesar 250.000, lalu cicilan kedua dibayarkan pad 26 November sebesar 500.000. Lalu bagaimana selanjutnya,” paparnya.
 
Sementara itu, Menurut Humas Pengaduan Disnaker, Arifin saat dikonfirmasi Dakta, bahwa Ida bisa mengadukan persoalannya ke Pengawas Ketenagakerjaan Kanwil II di Jl Tarumanegara Kav 8 CBD, Grans Taruma Blok.F-01, Darmawangsa III. Telp 0267 400 689. 
 
Rekan bisa sampaikan aspirasi tentang pelayanan publik dalam program Apa Kabar Bekasi melalui media sosial Twitter dan Instagram di @radiodakta, Facebook: @siarandaktaradio, Whatsapp 0815-11-107-107. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 4233 Kali
Berita Terkait

0 Comments