DEPOK, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Depok menyatakan siap mengeluarkan peraturan wali kota (perwali) terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang tengah marak di masyarakat daerah ini.
"Untuk menanggulangi penyimpangan sosial tersebut perwali merupakan langkah yang cukup efektif sebagai regulasi dari pencegahan penyimpangan sosial LGBT," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Jumat (16/11).
Namun, kata dia, dalam menerbitkan perwali terkait LGBT itu harus ada sandaran dan dasar hukum dari pemerintah pusat. Karena pemerintah di daerah harus memiliki sikap yang sama dengan pemerintah pusat.
Dia menegaskan, jika regulasi sudah jelas maka pihaknya akan membuat perwali mengenai penyimpangan sosial LGBT itu.
Ia khawatir jika berbentuk perda dapat digugat karena hingga kini tidak ada dasar hukumnya di pemerintah pusat dan bisa dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Tentunya jika ada gugatan akan jadi sia-sia. Untuk itu, pemerintah dan legislatif akan mencari sandaran hukumnya seperti apa. Minimal ada peraturan presiden (perpres) yang bisa menjadi dasar perda secara khusus terkait LGBT," katanya.
Mohammad Idris menambahkan, pihaknya sudah memerintahkan dinas terkait untuk melakukan pendataan mengenai penyimpangan sosial tersebut.
Menurutnya, pihaknya belum memiliki data valid. Kemudian, untuk informasi yang berkembang belakangan ini bukanlah data tentang LGBT, tetapi data tentang penularan dan Orang dengan HIV/AIDS (OdHA).
"Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak memiliki data LGBT yang valid. Informasi yang berkembang itu adalah mereka yang tertulari atau terkena HIV/AIDS yang merujuk ke RSUD dan lapor ke Dinkes. Mereka tidak mau dibuka datanya dan minta dirujuk ke rumah sakit di Jakarta dan daerah lain. Mereka yang terkena AIDS belum tentu LGBT," ujarnya. **
Editor | : | |
Sumber | : | antaranews.com |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments