Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 15/11/2018 16:05 WIB

Kabupaten Bekasi Sepakat Naikan Jastek Non PNS Jadi Rp1,7 Juta

Dialog Interaktif Swara Bekasi bersama Anggota Komisi IV DPRD Kab Bekasi, Nyumarno
Dialog Interaktif Swara Bekasi bersama Anggota Komisi IV DPRD Kab Bekasi, Nyumarno
CIKARANG, DAKTA.COM - DPRD bersama Dinas Kabupaten Bekasi telah melakukan Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggran Sementara (PPAS) APBD 2019 Kabupaten Bekasi.
 
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno menjelaskan pembahasan penting KUA PPAS diantaranya kenaikan honor tenaga harian lepas (THL) non PNS di semua bidang.
 
"Kita meminta agar OPD di seluruh Pemkab Bekasi mendaftarkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan bagi para honorer," ucapnya dalam Swara Bekasi di gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang, Kamis (15/11).
 
Ia mengatakan, kesepakatan dalam pembahasan tersebut diantaranya, yaitu kenaikan jasa tenaga kerja (Jastek) sekitar 12 persen untuk para non PNS di semua bidang.
 
"Kenaikan Jastek non PNS naik menjadi Rp1,7 juta dari Rp500. Kami mengalokasikan anggaran 2019 sebesar Rp185 miliar," ungkapnya.
 
Menurutnya, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer di Pemkab Bekasi, pihaknya juga akan mendaftarkan mereka ke dalam kepesertaan jaminan sosial, yakni jaminan kecelakaan dan kematian yang iurannya dibayarkan oleh Pemkab Bekasi. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 4777 Kali
Berita Terkait

0 Comments