Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 15/11/2018 14:30 WIB

Pemanggilan Ketua DPC PDIP, Internal Akui Tak Tahu

Pembangunan apartemen kawasan Meikarta
Pembangunan apartemen kawasan Meikarta
CIKARANG, DAKTA.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPC PDIP sekaligus ketua fraksi PDIP DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman dalam kasus suap Meikarta.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK memanggil Soleman sebagai saksi salah satu tersangka suap Meikarta, Kepala Disdamkar Sahat Banjar Nahor.
 
Soleman merupakan saksi pertama dari unsur DPRD yang dipanggil, KPK belum menyebutkan peran dari anggota legislatif tersebut.
 
Ketua BP Pemilu DPC PDIP, Yaya Ropandi ketika ditanya mengenai pemanggilan tersebut, enggan berkomentar lebih jauh karena baru mengetahui adanya pemanggilan ketuanya itu.
 
Sementara itu, dalam kasus Meikarta, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.
 
"KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka. Masing-masing, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor," kata Yaya di Cikarang kepada Dakta, Kamis (15/11)
 
Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.
 
Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp7 miliar. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1650 Kali
Berita Terkait

0 Comments