Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 15/11/2018 13:02 WIB

Kejari Tahan Pegawai BPBD Kota Bekasi Kasus Penyaluran Beras

Kepala Kejari Bekasi Hermon Dekristo
Kepala Kejari Bekasi Hermon Dekristo
BEKASI, DAKTA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi menahan dua pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pencairan cadangan beras pemerintah tahun 2016-2017 yang merugikan negara Rp1,8 miliar.
 
Berdasarkan data yang diperoleh, kedua pegawai tersebut adalah staf pelaksana BPBD Kota Bekasi Feri Santoso dan Ahmad Dumiyati. Kini keduanya sudah ditahan di Lembaga Permasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi Timur.
 
“Keduanya sudah kami tahan di Lapas Bulak Kapal,” ungkap Kepala Kejari Bekasi Hermon Dekristo kepada Dakta, Kamis (15/11).
 
Kajari menjelaskan, modus tersangka yakni mengajukan permohonan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) kepada Perum Bulog di Karawang. Tindakan itu diklaim sebagai tindak lanjut penerbitan surat siaga bencana darurat oleh Wali Kota Bekasi.
 
"Kemudian pelaku, Feri, melengkapi surat permohonan dengan melampirkan data korban bencana banjir termasuk surat penetapan siaga bencana. Kemudian surat itu dikirim ke Perum Bulog Karawang. Tidak lama permohonan itu akhirnya disetujui," papar Hermon. 
 
Kedua pelaku, Ahmad Dumiyati dan Feri Santoso, mencairkan beras cadangan itu digudang baru warung Bongkok Cibitung. Beras yang diberikan adalah sebanyak 100 ton. Namun, hanya 13.425 kilogram yang disalurkan ke korban bencana banjir. Sisanya, sebanyak 86.575 kilogram dijual pelaku Feri bersama rekan-rekanya.
 
Tidak sampai di situ, pelaku ternyata menggunakan uang penjualan beras untuk biaya operasional pendistribusian beras dan sisanya untuk keperluan pribadi Feri.
 
"Kita juga sedang memeriksa seseorang berinisial H dalam pengembangan kasus ini," jelasnya. 
 
Setelah diselidiki ternyata Wali Kota Bekasi tidak pernah mengeluarkan surat siaga bencana. Melainkan surat itu dibuat sendiri oleh Feri dengan cara dipindai dan dibuat seperti aslinya.
 
“Ada 41 saksi yang sudah kami periksa,” kata Hermon.
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun pejabat BPBD Kota Bekasi yang angkat bicara. Kerugian negara akibat tindakan kedua pelaku antara lain, pada 2016 sebesar Rp886.500.000 dan 2017 adalah sebesar Rp992.000.000. Adapun total kerugian adalah sebesar Rp1.878.500.000. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2421 Kali
Berita Terkait

0 Comments