Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 14/11/2018 11:13 WIB

Pengembang Wajib Sediakan TPU di Bawah 100 Meter

Ilustrasi TPU
Ilustrasi TPU
BEKASI, DAKTA.COM - Kepala Dinas Permukiman, Perumahan dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Dadang Ginanjar memberikan kemudahan bagi pengembang dalam melaksanakan kewajiban penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) untuk hunian cluster dengan luasan di bawah 100 meter dapat menitipkan uang pengadaan lahan ke kas daerah. 
 
"Memang kalau yang di bawah 100 meter dapat menyetor ke kas daerah, nanti uangnya kalau sudah banyak baru dibelikan tanah sesuai penetapan lokasi pengadaan TPU di Kota Bekasi tepatnya di Kelurahan Pedurenan Mustika Jaya," ungkap Dadang. 
 
Saat ini tersedia sekitar 120 hektare TPU di wilayah tersebut yang sudah ditetapkan menjadi zona hijau lokasi TPU. Meskipun Pemerintah Kota Bekasi sudah membagi tiga titik lokasi TPU dianyaranya di kawasan Kecamatan Bekasi Utara (TPU Perwira Teluk Pucung), Kecamatan Mustika Jaya (TPU Pedurenan), dan Kecamatan Jatiasih (TPU Jatisari). 
 
"TPU yang disiapkan saat ini sudah cukup untuk 50 tahun kedepan tetapi sesuai Peraturan Daerah (Perda) pengembang memiliki kewajiban dua persen dari lahan yang dibangun untuk penyediaan TPU yang sudah disiapkan di TPU Padurenan," katanya.
 
TPU Perwira, Pedurenan, dan Jatisari sudah mutlak dalam  penetapan lokasi di TPU sesuai Tata Ruang Kota. Pengembang atau perumahan baru akan dibebaskan penyiapan TPU dengan membeli sendiri atau kewajiban TPU di bawah 100 meter dapat dititip di kas daerah. 
 
"Kita mudahkan adanya pengembang melakukan aktivitas bisnis di Kota Bekasi. Namun harus ada aturan dan kewajiban yang harus dilaksanakan," jelas Dadang. **
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1636 Kali
Berita Terkait

0 Comments