Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 13/11/2018 08:14 WIB

Banggar Kabupaten Bekasi Usulkan Honorer Dapat Jaminan ketenagakerjaan

Anggota DPRD Komisi IV Kabupaten Bekasi, Nyumarno
Anggota DPRD Komisi IV Kabupaten Bekasi, Nyumarno
CIKARANG, DAKTA.COM - DPRD Kabupaten Bekasi tengah membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Kabupaten Bekasi tahun 2019.
 
Dalam rapat lanjutan bersama dengan Dinas Pendidikan dan Badan Pendidikan, Pelatihan dan Kepegawaian Daerah merumuskan rancangan anggaran yang akan digunakan di APBD 2019.
 
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengatakan dalam rapat yang dilakukan ada beberapa pembahasan penting, diantaranya kaitan kenaikan Jasa Tenaga Kerja (jastek) dan honor bagi Tenaga Harian Lepas Non PNS di semua bidang. 
 
Disamping itu, pihaknya meminta agar OPD di seluruh Pemkab Bekasi, mendaftarkan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para Honorer, Tenaga Harian Lepas dan Tenaga Kontrak di semua OPD kedalam BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah sebanyak 9.068 orang.
 
"Di tahun 2019 nanti akan didaftarkan pada dua kepesertaan Jaminan Sosial dahulu, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yang iurannya dibayarkan oleh Pemkab Bekasi," ucapnya di Cikarang, Senin (12/11).
 
Hal ini juga tidak hanya berlaku untuk Non PNS yang di lingkungan Dinas Pendidikan, tetapi berlaku juga di seluruh OPD yang mempergunakan Tenaga Harian Lepas (THL), Kontrak, Honor, Sukarelawan, atau sebutan Non PNS lainnya.
 
"Semua Kepala OPD harus mendaftarkan mereka kedalam kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,"  katanya.
 
Nyumarno menambahkan, pemberian jaminan sosial sangat penting karena bisa melindungi tenaga honorer dari kecelakaan kerja maupun pemberian santunan kepada ahli waris apabila mereka meninggal dunia.
 
Sementara untuk jasa tenaga kerja ada kenaikan sebesar Rp500.000,- per bulan, perorang sehingga anggaran Jastek dari awalnya Rp112 miliar di tahun 2018, dinaikkan menjadi Rp.185 miliar pada tahun Anggaran 2019 dan untuk upah bagi tenaga harian lepas serta honorer ditentukan dengan satuan harga minimum dengan Keputusan Bupati. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1261 Kali
Berita Terkait

0 Comments