Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 25/06/2015 09:27 WIB

Waspadai Pencabutan PBM Dan SKB Pendirian Rumah Ibadah

Manager Nasution anggota Komnas HAM   Copy
Manager Nasution anggota Komnas HAM Copy

JAKARTA_DAKTACOM: Wacana pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB) dan Peraturan Bersama Menteri (PBM) yang mengatur tentang pendirian rumah ibadah itu harus disikapi dengan ekstra hati-hati.

" Dari pencermatan selama kurun waktu 8 (delapan) tahun tersakhir ini, kelemahan utama SKB dan PBM itu bukan pada substansinya, tapi pada pelaksanaannya. Kenapa tidak terlaksana dengan baik, antara lain karena tidak ada sanksi hukum bagi yang melanggar" kata Manager Nasution, Kamis (25/6/15), saat berbincang dengan Syifa Fradilla dari Radio Dakta.

Dikatakan, dari perspektif hukum, SKB atau PBM itu sebenarnya tidak termasuk dalam hirarkis perundang-undangan. Dengan demikian, demi hukum, PBM itu harus naik kelas menjadi undang-undang.

"Ini penting agar negara dipaksa hadir memenuhi dan melindungi hak-hak dasar dan konstitusional warga negara, khususnya hak beragama" tegas anggota Komnas HAM itu.

Sebelum, kata Manager Nasution, PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 2006 dan No.8 Tahun 2006 dijadikan Undang-Undang, isi dari PBM tersebut harus lebih komprehensif. Di samping mengatur rumah ibadah, juga berisi soal definisi dan pengadministrasian agama, kode etik penyiaran agama, dan soal sanksi.

Semua elemen masyarakat, terutama tokoh lintas agama dan lainnya harus dilibatkan, bahkan mereka harus menjadi subjek, dalam pembentukan PBM menjadi UU. Pelibatan mereka itu mulai dari perumusan daftar isian masalah (DIM), penyusunan naskah akademik, sampai pada penyusunan pasal-pasal, pungkasnya.

Editor :
Sumber : Syifa Faradilla
- Dilihat 1983 Kali
Berita Terkait

0 Comments