Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 12/11/2018 08:00 WIB

Gerindra Klaim Sudah Berikan Pemahaman Soal Pelanggaran APK

Ilustrasi bendera Partai Gerindra
Ilustrasi bendera Partai Gerindra
CIKARANG, DAKTA.COM - Alat Peraga Kampanye (APK) milik partai Gerindra Kabupaten Bekasi banyak melanggar yang dipasang di lokasi yang dilarang.
 
Berdasarkan peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 dan keputusan KPU Kabupaten Bekasi tentang lokasi pemasangan alat peraga pemilu, titik yang dilarang diantaranya di sekolah, masjid, Rumah Sakit, jalan bebas hambatan, sarana publik, taman, dan pohon.
 
Bawaslu Kabupaten Bekasi menyebut Gerindra paling banyak memasang di jalan protokoler dan lokasi taman serta pohon dengan jumlah 567 buah, satu titik lembaga pendidikan, dan satu titik gedung fasilitas negara.
 
Menyikapi hal itu, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi Nugraha Hamdan mengaku sudah memberikan pemahaman kepada calegnya bersama dengan Bawaslu dan KPU dalam pertemuan yang digelar beberapa waktu lalu, tetapi mereka banyak yang tidak hadir.
 
"Nantinya akan dilakukan sosialisasi kembali terkait pemasangan alat peraga dalam rapat koordinasi cabang yang wajib diikuti oleh semua pengurus DPC dan caleg di tingkat DPRD tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat," kata Nugraha di Cikarang, Ahad (11/11).
 
Nugraha menambahkan, masing-masing tim kampanye dari caleg partainya itu harus merelakan alat peraga dicopot oleh Bawaslu dan Satpol PP karena menyalahi aturan. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1534 Kali
Berita Terkait

0 Comments