Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 09/11/2018 09:23 WIB

Gerindra dan Hanura Banyak Langgar APK di Kabupaten Bekasi

Ilustrasi petugas mentertibkan APK
Ilustrasi petugas mentertibkan APK
CIKARANG, DAKTA.COM - Bawaslu Kabupaten Bekasi merilis jumlah pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan oleh partai politik peserta Pemilu 2019.
 
Berdasarkan peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 dan keputusan KPU Kabupaten Bekasi tentang lokasi pemasangan alat peraga pemilu, titik yang dilarang diantaranya di sekolah, masjid, Rumah Sakit, jalan bebas hambatan, sarana publik, taman dan pohon.
 
Dari 16 parpol, Gerindra dan Hanura paling banyak melanggar aturan dengan memasangnya di jalan protokoler, taman, dan pohon.
 
Untuk pemasangan di jalan protokoler taman dan pohon, Gerindra dengan jumlah 567 buah sementara hanura dengan jumlah 521 buah.
 
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bahri mengatakan sejak dimulainya Kampanye pada tanggal 23 September 2018, pemasangan Alat Peraga Kampanye masih terdapat pelanggaran yang terpasang di tempat yang dilarang oleh Peserta Pemilu, Tim Kampanye/Pelaksana Kampanye.
 
Kebanyakan parpol memasang di jalan protokoler sebanyak 667 buah, taman dan pepohonan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 2.485 buah, sementara untuk lembaga pendidikan, Gerindra memasangnya di satu titik, dan PDIP satu titik, serta gedung fasilitas negara Gerindra satu titik.
 
"Data pelanggaran itu berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh masing-masing Panwascam, kedepan bersama dengan Satpol PP akan melakukan penertiban APK yang melanggar," ucapnya di Cikarang, Kamis (8/11).
 
Syaiful menambahkan, sebagai upaya pencegahan, Bawaslu Kabupaten Bekasi juga memberikan imbauan kepada partai politik peserta Pemilu 2019 untuk tidak memasang APK di 
tempat yang dilarang. 
 
"Imbauan tersebut disampaikan pada pertemuan rapat koordinasi partai politik dan KPU Kabupaten Bekasi maupun pada sosialisasi regulasi Kampanye di kantor-kantor partai politik," katanya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1587 Kali
Berita Terkait

0 Comments