Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 09/11/2018 09:48 WIB

Kabupaten Bekasi Tunggu Keputusan Soal UMK Rp4.1 Juta

Ilustrasi upah pekerja
Ilustrasi upah pekerja
CIKARANG, DAKTA.COM - Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bekasi telah merekomendasikan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2019 senilai Rp4.146.126.
 
Rekomendasi tersebut berdasarkan rapat yang digelar 30 Oktober 2018 antara Asosiasi Pengusaha Indonesia, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, dan unsur Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.
 
Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengirimkan surat rekomendasi tersebut ke Gubernur Jawa Barat untuk disetujui.
 
Kadisnaker Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi mengatakan UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2019 telah ditetapkan sebagaimana ketentuan pada Pasal 44 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
 
Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum lalu diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang ditujukan kepada gubernur bahwa UMK naik sebesar 8,03% atau naik dari Rp3.837.939 untuk tahun 2018 menjadi Rp4.146.126.
 
"Setelah ditetapkan dan disetujui gubernur maka nantinya perusahaan wajib membayar upah karyawannya di tahun 2019 sesuai dengan UMK yang ditetapkan," katanya di Cikarang, Jumat (9/11).
 
Jika pengusaha tidak sanggup, perusahaan bisa mengajukan penangguhan pembayaran UMK. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1468 Kali
Berita Terkait

0 Comments