Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 08/11/2018 14:50 WIB

Hanura Desak KPU Tindaklanjuti Putusan MA Loloskan OSO

Waketum Partai Hanura Gede Pasek Suardika
Waketum Partai Hanura Gede Pasek Suardika
JAKARTA, DAKTA.COM - Waketum Partai Hanura Gede Pasek Suardika mendesak KPU segera menindaklanjuti putusan dari Mahkama Agung (MA) yang mengabulkan gugatan dari Oesman Sapta Odang (OSO). 
 
Pasek mengemukakan meskipun sebelumnya ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pelarangan pengurus parpol untuk maju sebagai anggota DPD RI, tetapi proses yang dilakukan oleh KPU sudah berjalan. 
 
"Putusan MK juga benar, itu bersifat final dan mengikat, tapi kita juga harus melihat putusan itu kan muncul setelah kita sudah melalui tahap pendaftaran dan verifikasi oleh KPU," terang Pasek di Jakarta pada Kamis (8/11).
 
Menurut Pasek, semestinya putusan MK tersebut baru diberlakukan pada Pemilu 2024 mendatang, bukan pada Pemilu 2019. 
 
"Jadi ketika pengumuman sudah masuk, otomatis tahapan pendaftaran itu tidak boleh dikembalikan lagi. Makanya kita meminta agar putusan ini segera ditindaklanjuti," tutupnya. 
 
Seperti diketahui, Ketum Partai Hanura Oesman Sapta Odang dicoret dari daftar nama caleg DPD RI asal Kalimantan Barat  setelah adanya putusan MK yang melarang pengurus parpol menjadi caleg DPD RI. 
 
Namun Oso mengajukan gugatan kembali kepada MA, gugatan tersebut pada akhirnya dikabulkan oleh MA. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1817 Kali
Berita Terkait

0 Comments