Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 08/11/2018 15:35 WIB

Putusan MA Keliru, KPU Dapat Abaikan Gugatan OSO

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis
JAKARTA, DAKTA.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai putusan MA yang meloloskan gugatan Oesman Sapta Odang bertentangan dengan konstitusi. 
 
"Dalam UU Pemilu itu jelas-jelas dinyatakan bahwa pengurus parpol tidak diperbolehkan untuk maju sebagai caleg DPD RI, jadi MA memutuskan gugatan itu memakai dasar hukum yang mana?" ungkap Margarito saat dihubungi pada Kamis (8/11).
 
Maka dari itu menurut Margarito, MA telah melakukan penafsiran hukum yang salah karena peraturan KPU yang dijadikan obyek gugatan sesungguhnya tidak bertentangan dengan UU Pemilu. 
 
"KPU bahkan dapat mengabaikan putusan dari MA ini karena PKPU-nya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Disini sangat terlihat jelas bahwa MA salah dalam melakukan penafsiran hukum," tegasnya. 
 
Seperti diketahui, Ketum Partai Hanura Oesman Sapta Odang dicoret dari daftar nama caleg DPD RI asal Kalimantan Barat setelah adanya putusan MK yang melarang pengurus parpol menjadi caleg DPD RI. 
 
Namun Oso mengajukan gugatan kembali kepada MA, gugatan tersebut pada akhirnya dikabulkan oleh MA. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2024 Kali
Berita Terkait

0 Comments