Nasional /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 06/11/2018 15:57 WIB

Bawaslu Nyatakan Luhut dan Sri Mulyani Tidak Lakukan Pelanggaran

Pose satu jari Luhut dan Sri Mulyani di IMF-World (Istimewa)
Pose satu jari Luhut dan Sri Mulyani di IMF-World (Istimewa)
JAKARTA, DAKTA.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dinyatakan tidak melakukan pelanggaran pemilu oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), sehingga lapran tidak ditindaklanjuti.
 
"Kami nyatakan peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur ketentuan pidana pemilu dan bukan merupakan pelanggaran pemilu," ujar Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo di Jakarta, Selasa (6/11).
 
Luhut Panjaitan dan Sri Mulyani dilaporkan ke Bawaslu pada 18 Oktober 2018 lalu oleh Dahlan Pido karena diduga memperlihatkan keberpihakan kepada calon presiden nomor urut 01 lantaran menunjukkan satu jari dalam penutupan pertemuan tahuan IMF-Bank Dunia, 14 Oktober 2018 di Bali.
 
Tindakan tersebut dianggap sengaja dilakukan sebagai bentuk imbauan yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon presiden.
 
Setelah menerima laporan dengan nomor 06/LP/PP/RI/00.00/X/2018 tersebut, Bawaslu kemudian melakukan pembahasan bersama Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI untuk penelaahan lebih lanjut.
 
Setelah dilakukan pembahasan, Bawaslu kemudian melakukan pemanggilan kepada pelapor, saksi-saksi, dan KPU untuk dimintai keterangan atau klarifikasi pada 23 Oktober 2018.
 
Selanjutnya Bawaslu meminta keterangan dari dua terlapor, yakni Luhut Pandjaitan dan Sri Mulyani Indrawati pada 2 November 2018.
 
Setelah mendapatkan klarifikasi, Bawaslu melanjutkan pembahasan dengan Bareskrim Polri dan Kejagung hingga didapatkan kesimpulan tidak ditemukan pelanggaran pemilu. **
Editor :
Sumber : antaranews.com
- Dilihat 489 Kali
Berita Terkait

0 Comments