Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 05/11/2018 12:12 WIB

Pemkot Bekasi Berlakukan Prosedur Baru Penggunaan KS-NIK

pengguna Kartu Sehat Kota Bekasi
pengguna Kartu Sehat Kota Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi memberlakukan prosedur baru terkait penggunaan Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). 
 
Demi alasan efisiensi dan efektivitas, KS-NIK yang selama ini bisa digunakan langsung di Rumah Sakit Swasta tanpa melalui proses rujukan, kini tak bisa lagi.
 
"Kecuali kondisi kegawatdaruratan, pasien KS-NIK harus mendapat rujukan dari Puskesmas lebih dahulu. 
Puskesmas pun terlebih dulu merujuk ke Rumah Sakit Tipe D lalu RSUD Kota Bekasi. Jika fasilitas tidak memadai, baru rujukan diarahkan ke RS swasta," ucap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis (25/10).
 
Rahmat mengatakan, penetapan prosedur baru ini merupakan hasil evaluasi terhadap satu tahun berlakunya KS-NIK. 
 
Hal yang melatarbelakangi diberlakukannya perubahan prosedur ialah sistem pemanfaatan KS-NIK yang tidak efisien dan efektif.
 
Rahmat menyebutkan beberapa temuan, semisal pasien batuk, pilek, pusing, diare, dan penyakit ringan lainnya langsung mendatangi RS swasta dan menginginkan konsultasi langsung dengan dokter spesial.
 
"Padahal kalau hanya sakit seperti itu, cukup ke Puskesmas saja. Dokter Puskesmas juga sanggup menanganinya," ujarnya.
 
Selain itu, pasien pemegang KS-NIK juga kebanyakan enggan berobat ke RSUD Kota Bekasi karena beranggapan layanananya kelas tiga, sehingga langsung datang ke RS swasta.
 
"Kalau segala macam penyakit maunya diobati di RS swasta, berarti sistemnya tidak jalan. Sistemnya ini yang coba kami perbaiki, supaya penanganan kegawatdaruratan tetap jalan, yang sakit-sakit ringan juga tetap tertangani," katanya.
 
Meski menyebutkan bahwa perubahan prosedur dilatarbelakangi maksud untuk efisiensi, Rahmat mengelak menyebut dana alokasi untuk pembiayaan KS-NIK membengkak.
 
"Ini bukan soal biaya yang bengkak, tapi sistem. Kalau soal bengkak, jaminan kesehatan nasional saja itu luar biasa," jelasnya.
 
Hingga Oktober 2018, alokasi dana KS-NIK yang dianggarkan pada APBD 2018 sebesar Rp 200 miliar, telah terpakai.
 
"Sudah lebih dari Rp 200 miliar yang terpakai. Namun tahun depan mudah-mudahan tidak sebesar itu karena sistemnya sudah diperbaiki, sehingga pola rujukan berjalan," katanya.
 
Berdasarkan data, dari 740 ribuan kepala keluarga di Kota Bekasi, sebanyak 590 ribu diantaranya telah memiliki KS-NIK.
 
Rahmat menegaskan, meski telah diberlakukannya prosedur baru, RS swasta tidak diperkenankan menolak pasien yang datang dengan berbekal KS-NIK.
 
"Selama prosedur rujukannya sudah dijalani dengan benar, fasilitasnya tersedia, apalagi kalau datang dengan kondisi gawat, maka wajib ditangani dan jangan meminta uang jaminan," pungkasnya. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 4059 Kali
Berita Terkait

0 Comments