Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 03/11/2018 11:28 WIB

Polisi Tangkap Lagi 2 Tersangka Hoaks Penculikan Anak

Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo - Foto  Arif Satrio Nugroho - Republika
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo - Foto Arif Satrio Nugroho - Republika

JAKARTA, DAKTA.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap lagi dua tersangka pelaku penyebaran kabar palsu penculikan anak di media sosial. "Dua tersangka lagi adalah inisial D dan N," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Sabtu (3/11).

D (41) ditangkap polisi pada Rabu, 31 Oktober 2018 di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Sementara N (23) ditangkap pada Jumat, 2 November di Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Sebelumnya polisi telah menangkap empat tersangka lainnya yang menjadi pelaku penyebaran kabar palsu penculikan anak melalui media sosial Facebook. Empat pelaku itu berinisial EW (31), RA (33), JHS (31) dan DNL (20).

Para pelaku tersebut diketahui mengunggah gambar, video dan tulisan dengan konten tentang penculikan anak di Pasuruan (Jawa Timur), Terminal Sukaraja, Sentul (Jawa Barat) dan Ciputat (Tangerang) melalui akun media sosial Facebook milik para tersangka dan menyebarkannya.

"Mereka telah menyebarkan berita bohong tentang penculikan anak sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat terutama bagi para orang tua yang punya anak kecil," katanya.

Dari hasil penyidikan sementara, diketahui motivasi para tersangka dalam menyebarkan informasi palsu mengenai penculikan anak adalah agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati menjaga anak mereka. Sementara polisi belum menemukan adanya motif politik di balik kasus ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Editor : Dakta Administrator
Sumber : Republika Online
- Dilihat 2629 Kali
Berita Terkait

0 Comments