Nasional /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 31/10/2018 14:58 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Ahli Waris Korban Terima Hak Mereka

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto
JAKARTA, DAKTA.COM - Direktur Utama, BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto memastikan terdapat 31 korban pesawat Lion Air JT 610 yang tergabung dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan. 
 
Dalam konpersnya di RS Polri pada Rabu (31/10), Agus menyampaikan turut berduka cita atas peristiwa kecelakaan pesawat Lion Air JT610 pada Senin (29/10) kemarin. 
 
"Setelah kejadian itu, kami langsung melakukan manifestasi data diantara para korban yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian diberikan hak-hak mereka kepada para ahli warisnya," ungkap Agus. 
 
Agus mengungkapkan, para ahli waris korban akan diberikan uang kematian sebanyak 48x upah terakhir yang diterima korban, uang jaminan hari tua berupa tabungan, serta uang pensiun sebesar 40% dari upah terakhir yang akan diterima setiap bulan apabila korban menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di atas 15 tahun.
 
"Kami pastikan ahli waris korban akan menerima hak-hak mereka sesuai yang tertera pada aturannya. Kami masih melakukan penyortiran, mana saja yang telah menjadi peserta di atas 15 tahun untuk mendapatkan dana pensiun," tutupnya.
 
Seperti diketahui, pesawat Lion Air JT610 mengalami kecelakaan di perairan utara Karawang beberapa saat setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Pangkal Pinang pada Senin (31/10) pagi.
 
Pesawat ini membawa sebanyak 189 penumpang termasuk 11 kru pesawat di dalamnya. Hingga hari ketiga ini, masih dilakukan pencarian oleh tim gabungan dari Basarnas dan TNI AL untuk menemukan badan utama pesawat dan kotak hitam. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 608 Kali
Berita Terkait

0 Comments