Galeri Dakta /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 23/06/2015 14:32 WIB

KPID Himbau Tak Menyiarkan Yang Mengganggu Kehidmatan Puasa

KPID Jabar Saat Berkunjung ke Radio Dakta   Copy
KPID Jabar Saat Berkunjung ke Radio Dakta Copy

BEKASI_DAKTACOM: Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, menghimbau kepada seluruh penanggung jawab lembaga penyiaran untuk lebih menjaga isi siaran selama bulan Ramadhan.

Himbauan itu disampaikan komisioner KPID bidang isi siaran, Aep Wahyudin,  saat pertemuan dengan lembaga penyiaran Bekasi Karawang di Radio Dakta Selasa (23/6/15).

Dikatakan, program siaran harus sesuai dengan Undang- Undang Penyiaran No.32 tahun 2002 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran ( P3SPS) tahun 2012 terutama materi siaran dewasa (Film, lagu, perbincangan, iklan) tak disiarkan melewati pukul 03.00 Wib. Dilarang disisipi dan atau ditempeli (bult in) iklan komersial saat adzan.

Selain itu kata Wahyudin, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan program siaran dan iklan yang akan mengganggu kehidmatan orang yang berpuasa pada bulan suci ramadhan.

"Para pelaku penyiaran (terutama host, presenter, artis, dan pengisi acara) program sahur maupun menjelang buka puasa diharapkan; berperilaku sesuai dengan semangat menjaga kesucian dan kehidmatan apuas, misalnya dengan menjaga etika berbusana, ucapan, bahasa tubuh dan tingkah laku yang dapat mengurangi nilai ibadah puasa" paparnya.

KPID berharap lembaga penyiaran dapat menyajikan tayangan berkualitas dan menjaga fungsi informasi, pendidikan dan hiburan yang sehat. Sehingga tujuan penyiaran nasional dapat tercapai sesuai harapan.

Reporter :
Editor :
- Dilihat 2489 Kali
Berita Terkait

0 Comments