Nasional / Pendidikan /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 12/10/2018 10:41 WIB

Menristekdikti Tegas Larang Berkampanye Politik dalam Kampus

Menristekdikti Mohamad Nasir
Menristekdikti Mohamad Nasir
BANDUNG, DAKTA.COM - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir menegaskan larangan kampanye politik di dalam kampus. Kampus tidak boleh digunakan untuk aktivitas politik. 
 
"Kampanye untuk calon anggota DPR, Presiden, Wakil Presiden, tidak boleh di dalam kampus," kata Menristekdikti di Institut Teknologi Bandung (ITB), Kamis (11/12).
 
Namun jika Presiden Joko Widodo yang datang ke kampus, kata Nasir, tetap boleh. "Presiden ke mana saja boleh.”
 
Menurut Menteri Nasir, kunjungan Presiden Jokowi ke kampus bukan tergolong kegiatan politik. “Bukan sebagai calon presiden."
 
Jabatan presiden, kata Nasir, tidak boleh berhenti dalam satu hari pun. Sebab akibatnya negara bisa chaos, jadi Presiden harus bergerak terus menjalankan tugas negara. 
 
"Harus dipisahkan sebagai status presiden dan calon presiden selama masa kampanye," ujarnya.
 
Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membolehkan kampanye politik di sekolah dan pesantren. Padahal menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ada pasal yang melarang kampanye politik di tempat pendidikan dan tempat ibadah.
 
Dua orang calon wakil presiden, Ma'ruf Amin dan Sandiaga Uno, belakangan mendatangi kampus-kampus dan pondok pesantren dengan dalih masing-masing. Menurut Menristekdikti, kampus menjadi tempat pendidikan yang lebih baik untuk anak bangsa. 
"Jangan sampai tercerai berai akibat politik," ujar Menristekdikti M. Nasir. **
Editor :
Sumber : Tempo.co
- Dilihat 3665 Kali
Berita Terkait

0 Comments