Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 11/10/2018 14:50 WIB

Polda Tambah CCTV dan Security Food di Rutan Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Ratna Sarumpaet mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya
JAKARAT, DAKTA.COM - Polda Metro Jaya menambah kamera pengintai atau CCTV dan pengamanan makanan atau security food di tahanan tersangka kasus dugaan berita bohong Ratna Sarumpaet.
 
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan penambahan CCTV itu untuk memantau pengunjung yang menemui Ratna Sarumpaet.
 
Sementara, security food akan dilakukan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Metro Jaya. 
 
"Kami bisa memantau keluar masuknya orang siapa yang besuk, siapa yang datang, kita bisa tahu di situ. Selain itu juga beberapa makanan yang disajikan dilakukan security food oleh Dokkes Polda Metro Jaya," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/10).
 
Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas S Imam mengatakan bahwa penambahan kamera itu karena CCTV yang lama diketahui sudah tidak berfungsi maksimal. Kerap kali, CCTV tak stabil sehingga sering mengalami mati-nyala dan mengganggu pemantauan.
 
"Yang lama itu sudah mati nyala CCTV-nya, ada tujuh titik yang ditambahin," ungkapnya. 
 
Soal security food, Barnabas menyebut itu berupa pengecekan makanan untuk antisipasi supaya tidak ada tahanan yang mengalami keracunan makanan. Bentuknya, pemeriksaan semua makanan, baik yang dibawa pengunjung maupun yang disediakan oleh rutan, di laboratorium.
 
Setelah makanan dinyatakan aman, petugas baru akan membawanya ke rutan untuk diberikan kepada tahanan. 
 
"Diperiksa oleh laboratoris, untuk semua makanan, baik dari rutan maupun yang dibawa [penjenguk]. Antisipasi supaya tidak ada apa-apa, keluhan apa-apa, semua tahanan sehat," tuturnya. 
 
Ratna ditahan sejak Jumat (5/10) malam di Rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE). **
Editor :
Sumber : CNN Indonesia
- Dilihat 2972 Kali
Berita Terkait

0 Comments