Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 09/10/2018 13:20 WIB

Satpol PP Segel Tempat Hiburan Malam di Ruko Thamrin Lippo Cikarang

Satpol PP Kabupaten Bekasi Menyegel tempat hiburan malam di kawasan ruko Thamrin Lippo Cikarang
Satpol PP Kabupaten Bekasi Menyegel tempat hiburan malam di kawasan ruko Thamrin Lippo Cikarang
CIKARANG, DAKTA.COM - Satpol PP Kabupaten Bekasi secara bertahap melakukan penyegelan tempat hiburan malam di 80 titik yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
 
Untuk titik awal, Satpol PP melakukan penyegelan tempat hiburan malam di 19 titik di kawasan Ruko Thamrin Lippo Cikarang.
 
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya ditemui dalam kegiatan penyegelan mengatakan bahwa pihakny sebagai penegak Perda hanya menjalankan apa yang sudah ditetapkan dan dibuat oleh legislatif serta peraturan bupati.
 
"Anggaran penyegelan sudah dianggarkan dalam APBD 2018, setiap harinya tujuh lokasi disegel dari 80 titik tempat hiburan malam se Kabupaten Bekasi," ucapnya, Selasa (9/10).
 
Kawasan ruko Thamrin Lippo Cikarang disegel Satpol PP 
 
Kegiatannya penyegelan tempat hiburan malam ini berlangsung pada 9-17 Oktober 2018. Kawasan Ruko Thamrin Lippo Cikarang menjadi tahap awal dilakukannya penyegelan, karena paling banyak tempat hiburan malamnya.
 
Hudaya berharap dengan dilakukan penyegelan itu, pengusaha tempat hiburan malam mematuhi aturan yang telah dibuat, apalagi gugatan yang dilayangkan oleh pengusaha ke Mahkamah Agung ditolak sehingga penyelegan ini memiliki dasar hukum.
 
"Setelah disegel, mereka tidak boleh lagi menjalankan usahanya, dan menyerahkan konsekuensi hukumnya ke pihak kepolisian apabila ada pengusaha yang tetap membandel," tegasnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 5627 Kali
Berita Terkait

0 Comments