Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 09/10/2018 08:09 WIB

Polisi Amankan Tiga Mucikari di Apartemen Center Point

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap tiga mucikari di Apartemen Center Point
Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap tiga mucikari di Apartemen Center Point
BEKASI, DAKTA.COM - Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap kasus terhadap prostitusi yang terjadi pada hari Sabtu lalu (6/10) di Apartemen Center Point Kelurahan Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi. Senin (8/10)
 
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih mengatakan bahwa para pelaku menggunakan handphone dengan menggunakan akun Twitter, WhatsApp, dan Facebook untuk menawarkan perempuan dengan open booking dengan mengajak melakukan hubungan badan dan bagi yang berminat silahkan chatting ke para pelaku.
 
"Kemudian oleh para pelaku bagi yang calon peminat akan dijanjikan di suatu tempat," ujarnya 
 
Jairus melanjutkan, para pelaku menawarkan perempuan tersebut dengan harga berkisar mulai dari Rp500.000 sampai dengan Rp800.000, perbuatan tersebut dilakukan para pelaku kurang lebih sejak tujuh bulan lalu.
 
"Kita berhasil mengamankan 20 orang termasuk wanita PSK, serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Mustakim, Saputra, dan Jenio," ucapnya 
 
Menurut keterangan, pelaku ini memfasilitasi untuk terjadinya prostitusi di unit-unit yang ada di apartemen tersebut dengan membuka aplikasi bernama "BIO".
 
"Setelah peminat membuka itu banyak dan lalu bersedia bertemu di kolam renang atau di lobby apartemen, begitu deal peminat naik ke atas banyak kamar-kamar dan wanita wanita itu sudah di dalam kamar tersebut," jelasnya 
 
Jairus menegaskan, setelah itu masih ada satu orang yang masih pihaknya kejar yaitu Mami dan itu masih di dalami. 
 
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu: tersangka Mustakim: uang tunai Rp100.000, satu unit handphone, satu dompet. Tersangka Saputra: uang tunai Rp1.500.000, satu unit handphone, dua dompet. Sedangkan tersangka Jenio: uang tunai Rp2.900.00, satuunit handphone, satu dompet. 
 
Pelaku dikenakan hukum pidana dengan pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. **
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 4264 Kali
Berita Terkait

0 Comments