Rabu, 26/09/2018 07:57 WIB
Jadwal Kampanye Harus Dilaporkan pada KPU
JAKARTA, DAKTA.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan menyampaikan bahwa pasangan Capres-Cawapres harus melaporkan jadwal kampanye mereka kepada KPU.
Wahyu mengatakan, sejak dimulainya masa kampanye pada Ahad (23/9) kemarin, maka KPU harus mendapatkan jadwal kampanye dari kedua pasangan Capres-Cawapres yang akan bertarung di Pilpres 2019.
"Jadi berdasarkan peraturan, apabila pasangan Capres-Cawapres akan berkampanye, maka mereka harus mengirimkan jadwal kampanye kepada KPU," ungkap Wahyu di Gedung KPU, Selasa (25/9).
Namun Wahyu mengatakan hal ini hanya bersifat pemberitahuan dan pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk mengatur ataupun melarang jadwal kampanye tersebut.
"Berikutnya adalah, Capres petahana yang berkampanye itu tetap melekat fasilitas terkait dengan protokoler, pengamanan, dan kesehatan. Ini perbedaannya dengan petahana pada Pilkada dengan petahana pada Pilpres," tutupnya.
Masa kampanye untuk Pileg dan Pilpres 2019 sudah dimulai pada Ahad, 23 September lalu dan akan berakhir pada 13 April 2019 mendatang. Ini adalah masa kampanye terpanjang yang pernah diadakan oleh KPU sepanjang sejarah pesta demokrasi di Indonesia.
Selanjutnya KPU menetapkan masa tenang selama tiga hari sejak 14-16 April 2019 dan pada 17 April 2019, pagelaran Pileg dan Pilpres dilakukan secara bersamaan.
Reporter | : | |
Editor | : |
- Wisatawan China Jatuh ke Jurang Saat Foto di Kawah Ijen, Menparekraf Beri Imbauan Tegas
- Usai Putusan MK, Istana akan Siapkan Proses Transisi ke Prabowo-Gibran
- 23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
- MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Ganjar-Mahfud
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
0 Comments