Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 19/09/2018 09:46 WIB

PPP Kritisi Putusan MA Terkait Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Anggota F-PPP, Zainut Tauhid
Anggota F-PPP, Zainut Tauhid
JAKARTA, DAKTA.COM - Mahkamah Agung telah mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 
 
Pasalnya PKPU ini mensyaratkan bakal calon anggota legislatif tidak boleh berasal dari mantan narapidana kasus korupsi. Putusan ini mendapatkan kritik tajam dari berbagai pihak, salah satunya adalah Anggota F-PPP, Zainut Tauhid dalam siaran persnya pada Rabu (19/9).
 
"Hal ini menunjukkan bahwa korupsi belum dianggap sebagai musuh bersama dan menjadi sinyalemen krisis yang bisa berakibat fatal bagi kehidupan bangsa Indonesia," tegas Zainut. 
 
Menurutnya, upaya memerangi korupsi seharusnya dimulai dengan lahirnya kesadaran bahwa jika korupsi tidak diberantas maka keberlangsungan negara menjadi ancaman serius.
 
"Seharusnya pemerintah dan rakyat Indonesia serius dalam menanggulangi kasus korupsi, tidak boleh setengah-setengah. Baik dalam bentuk kebijakan maupun sikap dan tindakan," imbuhnya. 
 
Dalam kebijakan, lanjut Zainut, seharusnya hukuman untuk para koruptor itu harus dapat menciptakan efek jera, baik dari segi lama hukuman, ganti rugi finansial, maupun tambahan hukuman lainnya.
 
"Anehnya, kenyataan sosial pun menunjukkan rasa krisis atas bahaya korupsi belum melekat dalam benak masyarakat. Terbukti masih banyak politisi yang terbukti melakukan tindakan korupsi masih dicalonkan kembali oleh partai politik menjadi pemimpin daerah dan anggota legislatif," tutupnya. 
 
Dengan dibatalkannya pasal tentang caleg koruptor dalam PKPU, maka ia meminta agar segera melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, agar dalam perubahan tersebut memasukkan pengaturan tentang bakal calon anggota legislatif tidak boleh berasal dari mantan narapidana kasus korupsi. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 3265 Kali
Berita Terkait

0 Comments