Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 05/09/2018 15:26 WIB

2.357 ASN Terpidana Korupsi Diberhentikan Akhir Tahun

Ilustrasi uang hasil korupsi
Ilustrasi uang hasil korupsi
JAKARTA, DAKTA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 2.357 Aparatur Negeri Sipil (ASN) aktif terjerat kasus korupsi. Namun, Kementrian Dalam Negeri baru akan melakukan pemberhentian para terpidana kasus korupsi pada akhir tahun mendatang.
 
Menanggapi hal ini, Komisioner Komisi Aparatur Negara, Waluyo mengatakan bahwa hal ini disebabkan karena ada alasan-alasan tertentu.
 
“Kalau menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, memang kalau udah menjadi terpidana, itu harusnya diberhentikan. Kenapa belum diberhentikan? Itu tentu ada alasannya, satu, kepala daerahnya belum terima surat keputusan pengadilannya,” katanya kepada Dakta (5/9).
 
Waluyo juga menambahkan bahwa sebenarnya hal ini bisa diproses, karena yang berwenang untuk memberhentikan ASN adalah kepala daerah sebagai pembina kepegawaian.
 
“Sebenarnya kan yang berwenang melakukan pemberhentian itu pembina kepegawaian, di mana dalam hal ini adalah kepala daerah, bupati, wali kota, gubernur. Jadi menurut saya, kemedagri menyikapi ini karena keterlambatan, maka fungsi pemerintahan pusat untuk mengingatkan pemerintahan daerah,” ujar Waluyo. **
 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 4018 Kali
Berita Terkait

0 Comments