Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 18/06/2015 14:51 WIB

Pungli Uang Parkir Tanggungjawab Dishub

Anim Imanudin anggota komisi A DPRD kota Bekasi   Copy
Anim Imanudin anggota komisi A DPRD kota Bekasi Copy

BEKASI_DAKTACOM: Pungutan liar juru parkir menjadi tanggungjawab Dinas Perhubungan. Karena Dishub diberikan kewenangan untuk mengelola parkir. Pernyataan itu disampaikan anggota  Komisi A, DPRD kota Bekasi, Anin Imanudin, kepada  Ulfiana Larasati, dari Radio Dakta, Kamis (18/6/15).

DPRD kata Anim Imanudin  telah mempertanyakan pengelolaan parkir. Dewan  mecurigai pengelolaan parkir sangat buruk, karena pendapat disektor parkir masih sangat rendah. Padahal sudah ada Perda parkir sebagai payung hukumnya.

"Aneh juga juru parkir banyak yang menggunakan seragam Dinas Perhubungan. Yang menjadi pertanyaan, apakah dana parkir yang dipungut oleh juru parkir masuk ke kas daerah" kata H. Anim Imanudin  dengan nada bertanya.

Menurutnya Dishub punya tanggungjawab untuk menertibkan parkir liar yang menjamur di kota Bekasi. Mereka mengutip uang dari masyarakat, tapi apakah uang itu masuk ke kas daerah atau masuk kekantong sendiri, sindirnya.

Lihat saja hampir setiap kantor, rumah sakit, rumah makan,  pusat perbelanjaan, pertokoan, dan pusat kegiatan masyarakat ada juru parkirnya. Mereka itu tak jelas apakah dikordinir oleh Dinas Perhubungan sebagai SKPD yang bertanggungjawab atau juru parkir liar.

Yang menjadi pertanyaan apakah juru parkir itu liar atau tidak. Jika liar kenapa tak ditertibkan agar uang yang dikutip dari masyarakat masuk ke kas daerah. Sebaliknya jika itu juru parkir resmi, mengapa sulit untuk mencapai target yang telkah ditetapkan. Apakah selama ini dana parkir benar masuk ke kas daerah atau menguap dan masuk kantong probadi.

"Dishub harus dapat menjelaskan hal ini. Jika perlu kepada SKPD seperti Dinas Dinas Perhubungan diganti saja jika tak berprestasi" tegas Anim.

Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2594 Kali
Berita Terkait

0 Comments