Nasional / Kesehatan /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 28/08/2018 15:02 WIB

Komisi IX Desak Biofarma Temukan Vaksin MR Halal

Ilustrasi vaksin
Ilustrasi vaksin
JAKARTA, DAKTA.COM - Anggota Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfid mendesak PT Biofarma segera menemukan formula vaksin Measles Rubella (MR) yang halal. 
 
Irgan mencontohkan penggunaan vaksin yang diperbolehkan meskipun tidak halal pernah ada di Indonesia yakni vaksin meningitis sehingga permasalahan mengenai vaksin MR tidak perlu diperdebatkan lagi. 
 
"Dulu kan juga pernah ditemukan unsur babi dalam vaksin meningitis, itu mengandung lemak babinya tapi diperbolehkan. Jadi hal ini sebenarnya bukan pertama kali terjadi," ungkap Irgan di Jakarta pada Selasa (28/8).
 
Meski begitu, Irgan mendesak agar PT Biofarma selaku penyedia vaksin untuk segera membuat formula baru vaksin MR yang memenuhi syarat kehalalan agar masyarakat tidak ragu untuk menggunakannya. 
 
"Tapi vaksin meningitis itu setelah ada formula yang halal, tidak lagi dipakai, kita kirim keluar negeri. Maka dari itu, kami meminta agar Biofarma juga bisa menemukan formula yang halal," imbuhnya. 
 
Irgan mengatakan, dalam waktu dekat mereka akan memanggil Kemenkes dan Biofarma untuk mengetahui sejauh mana kedaruratan dari wabah penyakit campak dan rubella ini.
 
Seperti diketahui bahwa Majelis Fatwa MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin MR dinyatakan tidak halal meskipun masih tetap diperbolehkan penggunaannya dengan mempertimbangkan faktor kedaruratan terhadap wabah penyakit campak dan rubella. 
 
Penyakit Campak dan Rubella adalah penyakit infeksi menular melalui saluran napas yang disebabkan oleh virus. Campak dapat menyebabkan komplikasi yang serius seperti diare, radang paru, radang otak, kebutaan bahkan kematian. 
 
Rubella biasanya berupa penyakit ringan pada anak, akan tetapi bila menulari ibu hamil pada trimester pertama atau awal kehamilan, dapat menyebabkan keguguran atau kecacatan pada bayi yang dilahirkan. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 6171 Kali
Berita Terkait

0 Comments