Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Senin, 27/08/2018 11:10 WIB

Kasus Meiliana, MUI Harap Masyarakat Nilai Berdasarkan Kronologi Cerita

Meiliana divonis 18 bulan bui karena mengeluhkan volume suara azan
Meiliana divonis 18 bulan bui karena mengeluhkan volume suara azan

JAKARTA, DAKTA.COM - Pengadilan Negeri Medan memvonis Meiliana 18 bulan penjara atas kasus penodaan agama, setelah meminta pengurus masjid mengecilkan volume suara pengeras adzan. Hal ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat, sebagian masyakat menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan hakim tidak sesuai.

Menanggapi hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI), berharap masyarakat bisa melihat dari sisi yang berbeda, karena Meiliana mengeluh dengan kata-kata tidak pantas. Kepala Bidang Kerukunan Antar Umat Beragama MUI, Dr Yusnar Yusuf mengatakan bahwa hal yang menimpa Meilana sudah termasuk dalam pelecehan agama.

“Dia dua kali mendatangi masjid dengan pakaian tidak sopan, meminta agar adzan dikecilkan karena mengganggu telinganya,  dan bukan hanya sekali tapi dua kali dan dikatakan dengan kata-kata tidak sopan,” ujarnya kepada Dakta (27/08).

Yusnar berharap masyarakat bisa menilai suatu berita sesuai dengan kronologinya, karena sebelum kasus ini viral, Meiliana sudah diajak masyarakat untuk meminta maaf, tetapi Meiliana justru melawan.

“Mereka (masyarakat) kan tidak tahu kronologi kejadian, mereka hanya tahu dari diksi Meiliana di pengadilan, kalau hanya meminta dikecilkan tidak masalah, tapi kalau dilihat dari protesnya jelas masuk ke dalam penistaan agama,” tegas Yusnar. (Inayah)

Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 4173 Kali
Berita Terkait

0 Comments