Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 09/08/2018 16:18 WIB

Mahkamah Komstitusi Tolak Gugatan Paslon Nur-Firdaus

Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi
JAKARTA, DAKTA.COM - Sidang Pengucapan Putusan Nomor Perkara 27/PHP. KOT-XVI/2018. Prihal gugatan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi, yang digelar diruang sidang utama, Lantai II, Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlokasi di Jalan Merdeka Barat, No.6, Jakarta Pusat, hari Kamis (9/8) berlangsung pada pukul 13.00 WIB Pengucapan Putusan oleh Majelis Hakim Konstitusi. 
 
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Anwar Usman, didampingi Hakim Anggota Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Aswanto, Maria Farida Indrati, Manahan MP Sitompul, dan I Dewa Gede Palguna.
 
Koordinator Tim Kuasa Hukum Rahmat Effendi-Tri Adhiyanto, Iqbal Daut selaku dalam keterangan persnya dengan sejumlah Wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi seusai sidang mengatakan "Pertama tentunya patut kami ucapkan Alhamdulillah dan puji syukur kehadirat Allah SWT atas Rahmat dan Hidayah Nya telah membukakan pintu hati dan nurani para Majelis Hakim Konstitusi yang secara lurus dan terang benderang memutuskan Menolak atau tidak menerima Gugatan Pemohon Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Nomor Urut 2, Nur Supriyanto dan Ady Firdaus." 
 
Kemudian, lanjutnya, dengan tidak diterimanya Gugatan Pokok Permohonan Pemohon tersebut, maka Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi,  Rahmat Effendi dan Tri Adhiyanto sah menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih untuk memimpin Pemerintahan Kota Bekasi Periode 2018-2023.
 
Iqbal Daut menegaskan bahwa sejak awal pihaknya menilai, pokok permohonan pemohon dan semua dalil-dalil pemohon paslon nomor urut 2, tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggung jawabkan secara substansial sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Gugatan Sengketa Perselisihan Pilkada.
 
Tak hanya itu, kata Iqbal, dengan dibacakan Putusan yang telah disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman yang juga selaku Ketua Majelis Hakim tersebut, maka ia meyakini Jadwal pelantikan Rahmat Effendi Wali Kota Bekasi Terpilih dan Tri Adhiyanto Wakil Wali Kota Bekasi terpilih pada tanggal 20 September 2018 sebagaimana yang telah menjadi agenda KPU akan tepat waktunya.
 
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Konstitusi  Anwar Usman dalam pembacaan putusan nya dalam persidangan yang dihadiri secara lengkap oleh 9 Hakim Konstitusi mengatakan dalam Amar Putusan nya menyatakan Bahwa Pemohon (a-quo) tidak memiliki kedudukan Hukum untuk mengajukan gugatan dan menyatakan Pokok Perkara Permohonan Pemohon Tidak Diterima. Demikian dinyatakan dalam pembacaan Putusan yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.
Reporter : Warso Sunaryo
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 3081 Kali
Berita Terkait

0 Comments