Nasional / Pendidikan /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 11/07/2018 13:46 WIB

KPAI: Sosialisasi PPDB 2018 Minim

Retno Listyarti selaku Komisioner Bidang Pendidikan KPAI
Retno Listyarti selaku Komisioner Bidang Pendidikan KPAI
JAKARTA, DAKTA.COM - Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan strategi pemerintah dalam mewujudkan pemerataan akses dan mutu pendidikan secara nasional, niat baik ini tentu perlu diapresiasi. Namun sayangnya, dalam prakteknya Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, justru banyak menimbulkan kehebohan di masyarakat. 
 
Sistem zonasi, menurut Mendikbud, merupakan bentuk penyesuaian kebijakan dari sistem rayonisasi. Karena, rayonisasi lebih memperhatikan pada capaian siswa di bidang akademik, sementara sistem zonasi lebih menekankan pada jarak/radius antara rumah siswa dengan sekolah. 
 
Dengan demikian, maka siapa yang lebih dekat dengan sekolah lebih berhak mendapatkan layanan pendidikan dari sekolah itu. Nilai UN dalam sistem zonasi bukan untuk membuat rangking  masuk sekolah tertentu, tetapi dalam rangka seleksi penempatan. Sehingga tidak berpengaruh pada hak siswa untuk masuk ke dalam sekolah yang dekat dengan rumahnya. 
 
Retno Listyarti selaku Komisioner Bidang Pendidikan mengatakan, KPAI mengapresiasi kebijakan Mendikbud RI terkait sistem zonasi, karena Permendikbud 14 Tahun 2018 tentang PPDB, memiliki keberpihakan pada kelompok miskin yang kerap memiliki keterbatasan dan mengembalikan UN sebagai pemetaan bukan seleksi masuk ke jenjang yang lebih tinggi.
 
"Momentum pemerintah daerah lebih memperhatikan pemenuhan standar nasional pendidikan sekolah-sekolah di wilayahnya dan anggaran pendidikan tidak melulu untuk sekolah yang dianggap favorit, karena kebijakan ini menghilangkan dikotomi sekolah favorit dan tidak," kata Reto dalam keterangan tulisnya, Rabu (11/7).
 
Namun, ia menyampaikan bahwa pihaknya menerima beberapa pengaduan dan juga menganalisis  berbagai kasus PPDB yang terjadi di banyak daerah serta diberitakan di berbagai media massa.
 
"Pertama, sosialisasi sangat minim, baik sosialisasi Kemdikbud dengan para kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia. Kedua, memicu masyarakat memanfaatkan peluang lemahnya control pemberian SKTM oleh kelurahan setempat, sehingga banyak salah sasaran," ucapnya.
 
KPAI mendorong adanya evaluasi kebijakan PPDB tahun 2018 antara Kemdikbud dengan para Kepala Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 agar lebih dapat menyesuaikan kondisi lapangan di berbagai daerah sehingga tahun depan ada perbaikan dalam system PPDB.  
 
Selain itu, kata Retno, KPAI berharap sosilisasi yang masif dan waktu sosialisasi yang panjang terkait sistem PPDB agar Dinas-dinas Pendidikan dan masyarakat memahami kebijakan PPDB tersebut. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 7427 Kali
Berita Terkait

0 Comments