Rabu, 11/07/2018 13:46 WIB
KPAI: Sosialisasi PPDB 2018 Minim
JAKARTA, DAKTA.COM - Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan strategi pemerintah dalam mewujudkan pemerataan akses dan mutu pendidikan secara nasional, niat baik ini tentu perlu diapresiasi. Namun sayangnya, dalam prakteknya Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, justru banyak menimbulkan kehebohan di masyarakat.
Sistem zonasi, menurut Mendikbud, merupakan bentuk penyesuaian kebijakan dari sistem rayonisasi. Karena, rayonisasi lebih memperhatikan pada capaian siswa di bidang akademik, sementara sistem zonasi lebih menekankan pada jarak/radius antara rumah siswa dengan sekolah.
Dengan demikian, maka siapa yang lebih dekat dengan sekolah lebih berhak mendapatkan layanan pendidikan dari sekolah itu. Nilai UN dalam sistem zonasi bukan untuk membuat rangking masuk sekolah tertentu, tetapi dalam rangka seleksi penempatan. Sehingga tidak berpengaruh pada hak siswa untuk masuk ke dalam sekolah yang dekat dengan rumahnya.
Retno Listyarti selaku Komisioner Bidang Pendidikan mengatakan, KPAI mengapresiasi kebijakan Mendikbud RI terkait sistem zonasi, karena Permendikbud 14 Tahun 2018 tentang PPDB, memiliki keberpihakan pada kelompok miskin yang kerap memiliki keterbatasan dan mengembalikan UN sebagai pemetaan bukan seleksi masuk ke jenjang yang lebih tinggi.
"Momentum pemerintah daerah lebih memperhatikan pemenuhan standar nasional pendidikan sekolah-sekolah di wilayahnya dan anggaran pendidikan tidak melulu untuk sekolah yang dianggap favorit, karena kebijakan ini menghilangkan dikotomi sekolah favorit dan tidak," kata Reto dalam keterangan tulisnya, Rabu (11/7).
Namun, ia menyampaikan bahwa pihaknya menerima beberapa pengaduan dan juga menganalisis berbagai kasus PPDB yang terjadi di banyak daerah serta diberitakan di berbagai media massa.
"Pertama, sosialisasi sangat minim, baik sosialisasi Kemdikbud dengan para kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia. Kedua, memicu masyarakat memanfaatkan peluang lemahnya control pemberian SKTM oleh kelurahan setempat, sehingga banyak salah sasaran," ucapnya.
KPAI mendorong adanya evaluasi kebijakan PPDB tahun 2018 antara Kemdikbud dengan para Kepala Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 agar lebih dapat menyesuaikan kondisi lapangan di berbagai daerah sehingga tahun depan ada perbaikan dalam system PPDB.
Selain itu, kata Retno, KPAI berharap sosilisasi yang masif dan waktu sosialisasi yang panjang terkait sistem PPDB agar Dinas-dinas Pendidikan dan masyarakat memahami kebijakan PPDB tersebut. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Angkatan Pertama, Universitas Bani Saleh Gelar Wisuda 461 Sarjana
- Ubhara Jaya Helat Seminar Internasional Bersama BNPT
- Catatkan 2 Rekor Baru MURI, Ubhara Jaya Resmikan Pendirian Pusat Kajian Ilmu Bela Negara
- Sebanyak 1.299 Mahasiswa Diwisuda, Ubhara Jaya Siap Cetak Lulusan Berintegritas
- Mudah dan Cepat, Berikut Cara Mengecek NPSN Sekolah
- Belajar Online melalui Terjemahan Aksara Sunda ke Teks Latin
- Makna Mendalam dalam Puisi Bali Anyar, Eksplorasi Kehidupan dan Spiritualitas
- Ubhara Jaya Jadi Tuan Rumah Seminar dan Silaturahmi Nasional Pergubi
- Ubhara Miliki Profesor Bidang Ilmu Akuntansi Keuangan Kontemporer
- P2G DESAK KEMDIKBUDRISTEK MENINJAU ULANG SISTEM PPDB
- Hadirkan BNN dan Granat, Ubhara Jaya Gelar Kuliah Umum Memperingati HANI 2023
- Ubhara Jaya Adakan Pelatihan Digital Branding Produk Olahan Limbah Minyak Jelantah
- Dosen Ubhara Jaya Gelar Pelatihan Keamanan Data Pada Penggunaan MS. Office di TK - SDIT Mutiara Bekasi
- Rektor Ubhara Jaya Memperoleh Undangan Penganugerahan Gelar Profesor dari Universitas Mindanao, Filipina
- Allegra Luncurkan Englishforward.id, Kursus Bahasa Inggris Gratis
0 Comments