Selasa, 10/07/2018 14:12 WIB
Mendikbud Nilai Penggunaan SKTM Palsu Rusak Karakter Anak
JAKARTA, DAKTA.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan penggunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) palsu dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dapat merusak karakter anak.
"Orang tua yang menggunakan SKTM palsu disamping telah berbohong, juga telah merusak karakter anaknya sendiri dengan memberi contoh perilaku tidak jujur," kata Mendikbud di Jakarta, Selasa (10/7).
Muhadjir mengatakan, penggunaan SKTM tidak mutlak penggunaannya karena SKTM untuk keluarga tidak mampu di zona masing-masing dan sudah otomatis akan diterima di daerahnya serta mendapatkan prioritas.
Ia mengakui memang ada masalah dalam penyalahgunaan SKTM, terutama keluarga tidak mampu yang berasal dari luar zona di satu sekolah, kemudian ada juga siswa yang berasal dari keluarga mampu tetapi memaksakan diri masuk ke sekolah itu dengan menggunakan SKTM palsu.
"Saya belum tahu persis berapa jumlahnya, tapi kemungkinan tidak banyak. Hanya memang ada yang merasa lebih punya hak dibanding yang bersangkutan inilah yang menjadi sangat besar," ucapnya.
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu menambahkan sekolah harus melakukan verifikasi penggunaan SKTM dan melakukan pengecekan di lapangan.
"Kalau memang tidak mampu, supaya disadarkan untuk ditarik," ujarnya.
PPDB dengan menggunakan jalur zonasi bertujuan untuk pemerataan kualitas dan mencegah serta menghilangkan praktik yang kurang baik pada sistem penerimaan sebelumnya.
Selain itu, PPDB zonasi juga bertujuan untuk pemetaan anggaran, populasi siswa, serta tenaga pengajar. Kemudian juga sulitnya membuat peta populasi siswa di suatu daerah, karena begitu bebasnya semua siswa bisa pindah termasuk di semua tempat, sehingga sulit memetakan.
"Terkait anggaran juga begitu. Mestinya anggaran pendidikan yang digunakan oleh daerah semestinya digunakan untuk peserta didik yang ada di daerah itu, tetapi dengan bebas seperti kemarin banyak sekali anak di luar daerah kemudian sekolah tertentu yang kenyataannya menyedot anggaran dari daerah itu," terangnya.
Menurutnya, dengan menggunakan sistem zonasi mudahkan untuk memetakan anggaran, populasi siswa, dan tenaga pengajar.
"Juga perlu diingat ini bukan langkah terakhir. Setelah kebijakan zonasi, kami sudah menerbitkan peraturan soal mutasi guru, jadi nanti guru juga harus ada lingkup kerja dan lingkup area seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya, dan itu sesuai dengan UU ASN," jelas Mendikbud.
Selama ini, guru menetap dan jarang yang dipindahkan. Ke depannya tidak bisa seperti itu, harus ada perputaran, jadi antara sekolah itu akan ada pergantian guru.
"Pergantiannya SMA/SMK lingkupnya provinsi, untuk SD/SMP di dalam kabupaten/kota. Tapi masih sangat mungkin antar daerah kabupaten atau kota sesuai keperluan," pungkasnya. **
Editor | : | Asiyah Afifah |
Sumber | : | antaranews.com |
- KPAI : Pola Asuh Keluarga Membentuk Karakter Anak
- Pendaftaran SNMPTN Terapkan Format Baru 'Ganjil-Genap'
- Pendidikan Bahasa Inggris Uhamka Tawarkan Praktek Mengajar di Luar Negeri
- Peralatan UNBK di SMPN 12 Tambun Selatan Belum Memadai
- PGSD Uhamka Persiapkan Program Pertukaran Mengajar
- Kemenristekdikti Tambah 44 Persen Kuota Bidikmisi
- Forjim Gelar Pelatihan Jurnalistik Jakarta-Banggai Lewat Skype
- Jokowi Instruksikan Kapolri Kejar Pelaku Teror Bom Pimpinan KPK
- SKTM Resmi Dihapuskan pada Penerimaan Siswa Baru
- Sejumlah Akademisi Gelar Diskusi Publik Peningkatan Pendidikan
- Indonesia Perlu Banyak Tenaga Ahli Logistik
- Islamic Preschool Centre Bekasi Terapkan Metode Pembelajaran Menarik
- Wali Kota Jaktim: Agenda Politik Jangan Memecah Belah Rakyat
- Korban Tewas Kecelakaan Lalin di Kabupaten Bekasi Capai 82 Orang
- BNPB: Masyarakat Butuh Peningkatan Pengetahuan Tentang Mitigasi
0 Comments