Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 12/06/2015 18:05 WIB

Ratusan Pasutri di Kota Bekasi Ikuti Sidang Isbat Nikah Gratis

Salah satu pasangan yang mengikuti Sidang Isbat di Asrama Haji Kota Bekasi
Salah satu pasangan yang mengikuti Sidang Isbat di Asrama Haji Kota Bekasi

BEKASI_DAKTACOM: Sebanyak 167 pasangan suami istri warga Kota Bekasi yang belum memiliki legalitas pernikahan melakukan isbat nikah secara gratis di Aula Musdalifah Asrama Haji Bekasi, Jumat (12/6). Mereka berasal dari 12 Kecamatan di Kota Bekasi.

Guna mengurangi jumlah pasangan suami istri yang belum disahkan secara hukum, Pemerintah Kota Bekasi bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kota Bekasi menggelar sidang isbat. Pogram ini masuk pada APBD 2015 Kota Bekasi di Bagian Bina Kesejahteraan Sosial Setda.

Ke-167 pasangan suami istri ini merupakan warga Kota Bekasi yang belum memiliki surat nikah resmi dan telah didata sebelumnya di kelurahan dan kecamatan masing-masing. Hanya yang dilakukan kali ini yakni sidang isbat terlebih dahulu yang akan disahkan melalui keputusan pengadilan agama.

Pemkot Bekasi baru pertama kali menggelar sidang sibat untuk pasangan suami istri warga kurang mampu. Sidang Isbat Nikah ini dibuka oleh Wakil Walikota Bekasi H Ahmad Syaikhu. Ia mengatakan dengan dilakukannya sidang isbat ini berbagai persoalan di kehidupan keluarga bisa diminimalisir.

"Legal secara hukum dan sah aturan agama berdasarkan hukum Islam. Tapi kita perlu memproses secara hukum yang berlaku di negara kita. Dan bisa meminimalisir persoalan yang muncul di kehidupan keluarga seperti hak waris dan sebagainya," kata Ahmad Syaikhu.

Syaikhu menambahkan dalam pelaksanan Sidang Isbat mendatang ia menginginkan dapat dilakukan secara terpadu selain menghadirkan majelis hakim juga Disdukcapil dan Kementerian Agama.

"Sidang isbat ini menyatakan sah kepada perkawinan pasangan. Maka kedepan Disdukcapil bisa langsung mengeluarkan akte kelahiran bagi anak-anak yang lahir dari keluarga serta dibuatkan kartu keluarga baru," imbuhnya.

Wakil Walikota pun berpesan kepada pasangan keluarga yang melakukan sidang isbat secara gratis ini agar membangun keluarga dengan baik dan bersemangat dalam membekali anak-anak generasi muda dengan ilmu pengetahuan, dan agama.

Sidang Isbat gratis ini merupakan hasil Audiensi Pemkot Bekasi dengan Pengadilan Agama terkait masih banyaknya pasangan keluarga di Kota Bekasi yang belum memilki legalitas pernikahan melalui surat nikah.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Bekasi Dr Sirojudin mengatakan dari data Mahkamah Agung ada sekitar 25 ribu pasangan suami istri di Kota Bekasi belum mencatatkan pernikahannya.  

"Data dari MA ada 50 juta pasangan di Indonesia sedangkan di Kota Bekasi ada 25 ribu pasangan. Upaya Isbat nikah ini kami sangat mengapresiasi Pemkot Bekasi yang ingin melindungi hak perdata warganya agar perkawinan terlindungi hak-haknya," kata Sirojudin.

"Anak yang lahir dari pasangan yang belum mencatatkan perkawinannya, dinasabkan atau garis keturunan hanya kepada satu orang tua yaitu ibunya dan tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya," jelas Sirojudin.

Sementara salah satu pasangan dalam sidang isbat ini, Mamun (56) dan Jamilah (55) yang tinggal Kampung Pintu Air, RT 3 RW 7 Kel Harapan Mulya Medan Satria  mengaku senang pihak pemerintah dapat memperhatikan legalitas penikahan mereka.

"Kami berdua datang bersama ketua RT 3 dan RW 7. Mereka tau kami sah menikah agama dari tahun 1974  tapi karena masalah dana kami belum mencatatkan. Akhinya kami senang, masuk dalam sidang isbat yang dilakukan pemerintah," kata Mamun. ***

Editor :
Sumber : Humas Pemkot Bekasi
- Dilihat 2273 Kali
Berita Terkait

0 Comments