Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 22/06/2018 11:22 WIB

Pemkab Bekasi Tak Larang Pendatang Baru Asalkan Sesuia Aturan

Ilustrasi warga pendatang
Ilustrasi warga pendatang
CIKARANG, DAKTA.COM - Dari tahun ke tahun, momentum arus balik Lebaran kerap kali dimanfaatkan masyarakat desa untuk pindah ke kota-kota besar.
 
Urbanisasi ini dilakukan demi mencoba peruntungan atau mengadu nasib di kota-kota besar. Kabupaten Bekasi menjadi salah satu kota tujuan favorit tujuan urbanisasi karena banyak terdapat perusahaan di kawasan industri.
 
Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak bisa melarang urbanisasi dan memperbolehkan mereka untuk tinggal dan mencari pekerjaan asalkan memiliki dokumen yang sah dari daerah asal.
 
Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, semua warga negara bebas untuk tinggal dan bekerja dimana saja, sehingga sebagai pemerintah daerah pihaknya tidak bisa melarang pendatang.
 
"Adanya pendatang itu memang dikhawatirkan akan mengurangi kesempatan bagi warga lokal untuk mendapatkan pekerjaan tetapi pihaknya sudah membuat kesepakatan dengan pengelola kawasan industri setidaknya memperkerjakan minimal 30 persen bagi warga Kabupaten Bekasi," kata Eka pada Jumat (22/6).
 
Eka menambahkan, lonjakan pendatang juga akan diantisipasi dengan menggelar operasi yustisi KTP. "Pendatang yang tinggal di Kabupaten Bekasi diwajibkan untuk mengurus administrasi kependudukannya," pungkasnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1972 Kali
Berita Terkait

0 Comments