Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 21/06/2018 13:37 WIB

Hak Angket Iriawan, Demokrat Akan Lobi Fraksi lain

Agus Hermanto selaku Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat
Agus Hermanto selaku Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat
JAKARTA, DAKTA.COM - Fraksi Partai Demokrat akan melobi fraksi lainnya di DPR untuk ikut mengajukan hak angket DPR RI terhadap pengangkatan Komisaris Jenderal Mochamad Iriawan sebagai penjabat (pj) gubernur Jawa Barat. Demokrat berharap fraksi-fraksi lainnya yang memiliki pandangan sama untuk mengajukan hak angket DPR.
 
"Secara otomatis fraksi lain ada juga yang merasa mempunyai kewajiban seperti itu,” kata Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/6).
 
Agus menjelaskan, angket ini adalah hak dan kewajiban DPR RI. Lembaga legislatif mempunyai hak dan kewajiban untuk menanyakan ataupun melaksanakan angket tersebut. 
 
“Sehingga, ada banyak juga anggota dewan yang terpanggil untuk mengajukan sebagai pengusul hak angket tersebut," ujar Agus.
 
Wakil Ketua DPR itu mengungkap, fraksinya berpandangan pengangkatan Iriawan menjadi penjabat gubernur Jawa Barat melanggar beberapa undang-undang. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, dan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 
 
Ia menerangkan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan, TNI dan Polri harus bersifat netral tidak boleh melaksanakan politik praktis di dalam pelaksanaan pilkada. Sementara, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan untuk menjadi pejabat, anggota kepolisian harus mengundurkan diri.
 
"Kepolisian RI bisa ditugaskan untuk menjadi pjs, tetapi harus mundur terlebih dahulu. Apabila itu yang ditugaskan menjadi pjs baru boleh, tetapi saat ini pejabat yang bersangkutan kan masih aktif sehingga ini ditengarai menyalahi UU," jelas Agus.
 
Ia melanjutkan, pelanggaran lainnya dalam pengangkatan Iriawan adalah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam UU itu disebutkan, untuk menduduki pejabat tinggi madya, TNI, dan Polri diharuskan mengundurkan diri.
 
Karena itu, Agus mengatakan, Fraksi Partai Demokrat akan segera menggulirkan hak angket. "Yang jelas saat ini kami sudah kordinasi persyaratan hak angket itu diajukan oleh 20 anggota DPR lebih dari dua fraksi, persyaratan ini sedang diikuti dan dalam waktu secepatnya akan disampaikan kepada pimpinan DPR," tutur Agus.  **
Editor :
Sumber : republika.co.id
- Dilihat 1804 Kali
Berita Terkait

0 Comments