Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 20/06/2018 20:00 WIB

Ajukan Hak Angket, Gerindra Ingin Koreksi Kebijakan Pemerintah

Pelantikan Komjen Pol M Iriawan sebagai penjabat gubernur Jabar (istimewa)
Pelantikan Komjen Pol M Iriawan sebagai penjabat gubernur Jabar (istimewa)
JAKARTA, DAKTA.COM – Anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade mengatakan, Gerindra akan segera mengajukan hak angket terkait pelantikan Komjen Pol M Iriawan sebagai penjabat gubernur Jawa Barat setelah masa reses. Sembari menunggu reses, Andre memastikan Gerindra tidak akan melakukan gugatan ke pengadilan.
 
Menurut Andre, pengajuan hak angket yang diinisasi oleh Gerindra ini memiliki tujuan untuk mengoreksi kebijakan pemerintah. Ia melihat, ada beberapa pelanggaran hukum dari keputusan melantik Iriawan.
 
"Dari undang-undang kepolisian, Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai ke pemilu, dilanggar," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (20/6).
 
Selain Gerindra, turut berpartisipasi dalam pengajuan ini adalah PKS dan Demokrat. Andre menuturkan, PKB, Nasdem dan PAN dikabarkan tengah mempelajari hak angket dan segera mengonfirmasi keterlibatan mereka.
 
Pengajuan hak angket ini tidak berbicara tentang menang atau kalau, maupun bertujuan menjatuhkan pemerintah. Lebih dari itu, Andre menambahkan, keputusan untuk mengajukan hak angket murni untuk melakukan koreksi terhadap kebijakan pemerintah yang salah.
 
Tidak hanya partai oposisi, partai pendukung pemerintah juga terlibat dalam pengajuan hak angket ini. Keputusan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melantik Iriawan merupakan kesalahan sangat mendasar.
 
Sejak jauh hari, sudah terdengar pro dan kontra dari publik dan berbagai kalangan. Pemerintah pun berjanji untuk tidak melanjutkan pelantikan. Tapi, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pelantikan yang dinilai Andre sebagai suatu pemaksaan ini tetap berjalan pada Senin (18/6).
 
Andre menuturkan, pelantikan Iriawan merupakan upaya untuk mengkhianati semangat reformasi yang menolak adanya dwifungsi Polri. "Nyatanya, terlihat bahwa dwifungsi diaktifkan kembali. Harus dikoreksi lagi, bagaimana kebijakan ini nantinya akan merusak pemerintah dan melukai semangat reformasi dan melanggar udang-undang," ucap lelaki kelahiran Kota Padang, Sumatera Barat itu.
 
Sebelumnya, Perwira Tinggi Polri yang juga Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional Komjen Mochamad Iriawan resmi dilantikan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Ia menggantikan Ahmad Heryawan yang masa jabatannya sebagai gubernur Jawa Barat habis pada pekan lalu.
 
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Gedung Merdeka Bandung, Senin (18/6). Pelantikan Iriawan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Indonesia Nomor 106/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2013-2018 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Jawa Barat. **
Editor :
Sumber : republika.co.id
- Dilihat 2448 Kali
Berita Terkait

0 Comments