Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 08/06/2018 14:09 WIB

Penyegelan Reklamasi, Anies Fokus Tegakkan Aturan

Penyegelan bangunan reklamasi oleh Pemprov DKI (instagram aniesbaswedan)
Penyegelan bangunan reklamasi oleh Pemprov DKI (instagram aniesbaswedan)
JAKARTA, DAKTA.COM - Gubernur DKI Jakarta  Anies Baswedan menyatakan, dirinya fokus kepada penindangan untuk menegakkan aturan, menyusul penyegelan pulau reklamasi di Pulau C dan D.
 
Anies menilai di pulau itu ada bangunan tapi tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga pihaknya tidak bisa mendiamkannya dan akibatnya harus ditindak.
 
"Ada bangunan yang dibangun tanpa menggunakan IMB, ya harus ditindak, justru menjadi keliru kalau gubernur mendiamkan. Itulah sebenarnya malah kita harus lebih fokus karena saya fokusnya penindakan pada penegakkan aturan yah, itulah jawabnya," kata Anies di Jakarta, Jumat (8/6).
 
Petugas Satpol PP menutup lokasi dan menyegel 932 bangunan di Pulau C dan D di Jakarta Utara, Jumat (8/6). "Pada fase ini memang disegel nanti sesudah ada badan pelaksana reklamasi sesuai amanat Perpres Nomor 52 Tahun 1995 disusun rencana untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," ucap Anies.
 
Dari rencana itu kemudian diterjemahkan ke dalam tata ruang yang bakal dikuatkan dengan Perda. "Dari situ kemudian baru kita bicara tentang bangunannya," sambung Anies.
 
"Mana wilayah menjadi zona perkantoran, mana zona perumahan, mana zona hijau, mana zona biru mana tempat untuk fasilitas sosial, fasilitas umum jalannya bentuknya bagaimana lebarnya berapa," jelasnya.
 
Anies menilai semua itu harus diatur lewat Perda Rencana Tata Ruang Zonasi dan karena saat ini belum ada maka untuk sementara dihentikan dulu dan dibereskan.
 
"Insya Allah bisa tahun ini, sudah ada rancangannya kita tinggal menuntaskan saja.  Kenapa waktu itu saya cabut Raperdanya, supaya kita mengajukan lagi sesuai dengan apa yang digariskan Perpres dan yang digariskan Perpres itu nanti ada di Tim Badan Pelaksana," tutup Anies. **
Editor :
Sumber : antaranews.com
- Dilihat 4921 Kali
Berita Terkait

0 Comments