Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 08/06/2018 10:39 WIB

Pemkot Bekasi Beri Pelayan Kesehatan Warga Melalui KS

ilustrasi dokter
ilustrasi dokter
BEKASI, DAKTA.COM - Kebutuhan dasar Masyarakat menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kota Bekasi. Salah satunya adalah kebutuhan Pendidikan dan Kesehatan warga Masyarakat. 
 
Pemerintah Kota Bekasi mewujudkan kebijakan pelayanan dasar bagi masyarakat bidang kesehatan dengan menjamin kemudahan masyarakat dalam mengakses kesehatan dan jaminan kesehatan gratis sesuai Nomer Induk Kependudukan (NIK)  Warga Kota Bekasi. 
 
"Kartu Sehat (KS) merupakan kebijakan Pemerintah Kota Bekasi, untuk pemenuhan layanan dasar kesehatan bagi warganya, sesuai amanat undang-undang. Kalau ada pihak yang menganggap bahwa Kartu Sehat itu melanggar hukum, dasar pelanggarannya dari mana? justru sesuai amanat undang-undang, setiap pemerintah daerah harus mampu memberikan layanan dasar kesehatan bagi setiap masyarakatnya,” tegas Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Kota Bekasi, Tanti Rohilawati, diruang kerjanya, Jumat (8/6).
 
Ia menjelaskan, sejak tahun 2014 lalu, pemerintah pusat mencanangkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kemudian, JKN tersebut diintegrasikan melalui Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS).
 
JKN atau BPJS sebelumnya merupakan peralihan dari program pemerintah pusat mengenai Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat kurang mampu.
 
“Saat ini jumlah penduduk Kota Bekasi sekitar 2,8 juta penduduk, yang sudah terintegrasi dengan JKN atau BPJS, sebanyak 1,4 juta jiwa lebih,” ungkapnya. 
 
Menurut Tanti, keberadaan KS justru membantu program pemerintah pusat dalam memberikan layanan dasar kesehatan kepada masyarakat. Meskipun, data yang diperoleh dari Badan Pusat Stastistik (BPS) saat itu, masih terdapat banyak masyarakat kurang mampu di Kota dan Kabupaten yang jumlahnya belum valid.
 
Kemudian, Pemkot Bekasi melalui leading sektor Dinas Kesehatan mengeluarkan KS untuk melindungi warga kurang mampu yang selama ini belum terintegrasi kepada JKS atau BPJS.
 
“Jadi yang kami biayai melalui KS adalah sisa jumlah penduduk Kota Bekasi yang belum terintegrasi kepada JKN atau BPJS. Karena kami tidak menghitung secara keseluruhan jumlah penduduk, meskipun setiap warga yang berdomisili di Kota Bekasi akan ditanggung pemerintah daerah,” jelasnya.
 
Selain itu Tanti juga menyatakan, selama ini Pemkot Bekasi tidak pernah membayar biaya peserta JKN atau BPJS yang masih aktif. Pembayaran akan ditanggung apabila peserta tersebut dianggap tidak aktif lagi.
 
“Selama ini tidak pernah Pemkot Bekasi membayar peserta JKN atau BPJS yang masih aktif. Kecuali yang non aktif. Jadi menurut kami tidak ada yang menyalahi aturan,” tandasnya.
 
Warga Masyarakat saat ini sudah terlayani biaya pengobata kesehatanya dengan KS yang rata rata 1,2 juta per orang. Sementara yang sudah menggunakan KS dalam pengobatan di RS sebanyak 26 ribu jiwa dari sekitar 140 kepesertaan KS di Kota Bekasi. **
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 4243 Kali
Berita Terkait

0 Comments