Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 08/06/2018 09:50 WIB

Pemkot Bekasi Terapkan Lima Jalur PPDB Tingkat SMP

Bincang Publik bersama Kepala Disdik Kota Bekasi Ali Fauzi terkait PPDB 2018
Bincang Publik bersama Kepala Disdik Kota Bekasi Ali Fauzi terkait PPDB 2018
BEKASI, DAKTA.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2018/2019 tingkat SD dan SMP di Kota Bekasi akan dimulai pada 3 Juli 2018 mendatang. Pemerintah Kota Bekasi menerapkan PPDB untuk SD secara ofline, sedangkan tingkat SMP secara online.
 
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Ali Fauzi, mangatakan bahwa PPDB di Kota Bekasi terdapat lima jalur yang dapat dipilih oleh peserta didik baru untuk menentukan sekolah yang diinginkannya.
 
"Pertama jalur Umum, siswa diberi kesempatan tiga kali untuk memilih sekolah yang diinginkan dengan seleksi NEM, daya tampunya sebesar 29 persen (dalam kota 24 persen, luar kota 5 persen)," kata Ali dikutip dari Radio Dakta, Jumat (8/6).  
 
Kedua, kata Ali, jalur Zonasi yang diperuntukan bagi masyarakat di sekitar lingkungan kecamatan, kelurahan, dan RW sekolah yang dituju, dengan proses seleksi berdasarkan NEM dan ada tambahan skor jarak, dan NIK. Daya tampung yang diberikan oleh pemerintah sebayak 45 persen. "Siswa yang mengikuti jalur Zonasi harus segera memverifikasi  Kartu Kependudukan ke Kecamatan, jangan sampai masih menggunakan KK yang lama," ucapnya.
 
Ketiga jalur Afirmasi yang diperuntukan untuk siswa kurang mampu dengan daya tampung 25 persen yang dibuktikan salah satunya dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Siswa diharapkan segera memverifikasi dirinya ke kecamatan masing-masing. "Jalur ini sebagai upaya keberpihakan Pemerintah Kota Bekasi kepada siswa kurang mampu, seleksi yang digunakan yaitu sistem NEM," ujarnya.
 
Keempat, lanjut Ali, jalur Penghargaan Maslahat bagi Guru (PMG), diperuntukan bagi anak dari profesi guru yang mengajar di Kota Bekasi, pemerintah menetapkan daya tampung 5 persen untuk jalur ini, dengan proses seleksi dan verifikasi ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi. "Dasar pemerintah menetapkan jalur PMG atas tuntutan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015," terangnya.
 
Kelima jalur Prestasi, dimana anak yang menggunakan jalur ini harus memiliki sertifikat prestasi akademik atau non-akademik dengan daya tampung hanya 1 persen. Sertifikat tersebut harus diverifikasi di Dinsos Kota Bekasi.
 
Ali menyampaikan, bagi siswa berkebutuhan khusus, Pemerintah Kota Bekasi telah menyiapkannya di SMPN 34 Kota Bekasi dengan daya tampung 2 persen.
 
Ia berharap agar para orang tua tidak hanya mengharapkan sekolah negeri saja, tapi juga bisa memilih sekolah swata karena menurutnya, sekolah swasta tidak kalah baik dari sekolah negeri. "Kami mengakui kalau Pemkot Bekasi belum mampu memenuhi kebutuhan sekolah negeri, maka kami mengimbau kepada orang tua, kalau sekolah swasta bisa menjadi pilihan lainnya," pungkasnya. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 4291 Kali
Berita Terkait

0 Comments