Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 07/06/2018 11:06 WIB

Pemkab Bekasi Masih Rencanakan Anggaran THR dan Gaji ke-13

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah pusat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 bagi PNS dan Anggota DPRD, namun dalam penganggarannya dibebankan ke masing-masing kabupaten dan kota.
 
Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri, pemberian THR dan gaji ke-13 terhadap DPRD, bupati dan wakil bupati, serta pegawai negeri sipil, besarannya meliputi gaji pokok atau uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
 
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 yang dikelurkan oleh pemrintah mendapat kritik Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Daris. "Keputusan pemberian THR dan gaji ke 13 itu, sangat mendadak apalagi APBD Kabupaten Bekasi yang jumlahnya Rp5,8 Triliun sudah diketuk palu dan telah ada posnya masing-masing yang sesuai dengan nomenklatur dan penggunaanya," kata Daris ketika ditemui pada Kamis (7/6).
 
Menurutnya, Jika ingin merubah anggaran tersebut maka perlu dibahas lagi dan harus disahkan lagi melalui rapat paripurna.
 
Sementara itu Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin mengakui pihaknya sudah mengganggarkan alokasi dana untuk Tunjangan Hari Raya (THR) para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Bekasi, namun ia akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan DPRD terkait pencairannya.
 
"Untuk THR yang biasanya disebut dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) telah dianggarkan di APBD sebesar Rp735 miliar yang diberikan setiap bulannya selama setahun, sementara untuk gaji ke 13 yang tahun sebelumnya dari APBN kini dibebankan ke APBD dengan jumlah Rp49,7 Milyar bagi 12 ribu lebih pegawai," jelas Neneng.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 3330 Kali
Berita Terkait

0 Comments