Bekasi /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 23/05/2018 15:52 WIB

Sekarang, Bayar Pajak Tanpa Khawatir Data Nasabah Tersebar

Bincang Pajak Bersama Kanwil DJP Jawa Barat III
Bincang Pajak Bersama Kanwil DJP Jawa Barat III
BEKASI, DAKTA.COM - Presiden telah mengeluarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, yang sekarang telah diganti menjadi UU Nomor 9 Tahun 2017 meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
 
Bayu Agatyan selaku Kepala Seksi Bimbingan Pendaftaran Kanwil Derektorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III memaparkan latar belakang dikeluarkannya peraturan tersebut akibat sejarah krisis global pada tahun 2008 yang dampaknya hampir di seluruh negara di dunia sehingga terjadi perlambatan dan ketidakpastian ekonomi dunia.
 
"Oleh karena itu Indonesia sudah turut ambil andil dalam menangani hal tersebut, dimulai sejak tahun 2009 Indonesia bergabung menjadi aggota Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes dan hingga saat ini di tahun 2017 Indonesia telah berkomitmen bersama dengan 100 negara lain untuk menerapkan keterbukaan informasi," Paparnya dalam Bincang Pajak di Radio Dakta, Rabu (23/5).
 
Sebagai tindak lanjut Peraturan tersebut Kementrian keuangan mengeluarkan Peraturan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
 
"Di dalam PMK ini pembahasan teknis terkait penerapan atas Perpu tersebut di mana dengan mempertimbangkan data rekening perbankan, data perpajakan termasuk yang berasal dari program Amnesti Pajak, serta data pelaku usaha, Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala dari semula Rp200 juta menjadi Rp 1 miliar," terangnya.
 
Bayu menyampaikan, Para wajib pajak tidak perlu khawatir terkait keamanan dan kerahasiaan data nasabah, DJP akan melindunginya sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan dan perjanjian internasional yang berlaku.
 
"Perlu kami tekankan juga bahwa hanya pegawai DJP tertentu yang mendapatkan akses dan terdapat sanksi pidana bagi yang membocorkan," ujarnya.
 
Bagi Wajib Pajak yang tidak ikut Amnesti Pajak dan belum melaporkan saldo rekeningnya dengan benar dalam SPT Tahunan, masih ada kesempatan untuk melakukan Pembetulan. Sedangkan bagi Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan dapat segera menyampaikan SPT Tahunan dengan mencantumkan saldo rekening yang dimiliki dengan tepat dan benar.
 
Ada peraturan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan yaitu PMK-39/PMK-03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak dikeluarkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 12 April 2018. 
 
Pada dasarnya setiap Wajib Pajak berhak mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pajak yang dibayar yang seharusnya tidak terutang. Menurut Pasal 17 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menjelaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. 
 
"Nah, saat ini melalui PMK-39 Tahun 2018 lebih menjelaskan megenai tata caranya," Jelas Dimas Nugroho selaku Tenaga Penyuluh Perpajakan Kanwil DJP Jawa Barat III  yang hadir juga dalam talk show.
 
Disampaikan Dimas, PMK-39 Tahun 2018 tersebut Wajib Pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang memenuhi kriteria salah satunya tepat waktu menyampaikan SPT dan tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kemudian Wajib Pajak Persyaratan Tertentu seperti usahawan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh LB restitusi maksimal 100 juta, WP OP non-usahawan misalnya karyawan. 
 
"Selanjutnya Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah (PKP Berisiko Rendah) yaitu Wajib Pajak memiliki perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek, perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat/pemda," ucapnya.
 
Informasi lebih lanjut ikuti media sosial Kanwil DJP Jawa Barat III di:
 
Twitter      : @kwldjpjabarIII
Instagram : @kanwildjpjabar3
 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 619 Kali
Berita Terkait

0 Comments